BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Peraturan Peraturan Baru yang terbit bulan Juni 2016

Redaksi Ortax01 July 2016
Ukuran teks
0/0
Aktivasi AccountI.    Pendahuluan
Pemberitaan diberbagai media yang makin marak terkait Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty membuat terminologi ini semakin populer untuk masyarakat umum khususnya para pengusaha di Indonesia.
Meskipun sudah disahkan menjadi Undang-Undang dan Pemerintah sudah melakukan sosialisasi secara maksimal, Tax Amnesty masih menyisakan tanda tanya besar mulai dari sisi keadilan hingga urusan-urusan teknis. Pertanyaan umum yang muncul kemudian adalah “Apakah Saya atau Perusahaan Saya Perlu untuk ikut Tax Amnesty? Bagaimana mekanisme pengajuan? Dan lain sebagianya”.
Mengingat periode pelaksanaan Tax Amnesty tidak berlangsung lama yaitu sampai dengan 31 Maret 2017, perlu dipahami lebih lanjut mengenai subjek dan objek Tax Amnesty. Subjek Tax Amnesty tentang siapa saja yang dapat memanfaatkan Tax Amnesty, dan Objek Tax Amnesty  mengenai apa saja yang menjadi dasar tebusan bagi Wajib Pajak dalam memanfaatkan kebijakan ini.
II.    Pembahasan
Pengertian
Secara prinsip Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh terakhir oleh Wajib Pajak.Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak ialah suatu program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan, yang dimaksud dengan harta disini yaitu  akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan:
  • Harta berwujud maupun tidak berwujud,
  • Harta bergerak maupun tidak bergerak,
  • Harta yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, dan
  • Harta tersebut berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Untuk mendapatkan Pengampunan Pajak, Wajib Pajak wajib menyetorkan uang tebusan dengan menggunakan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Subjek Pengampunan Pajak
Pada dasarnya Pengampunan Pajak ini diberikan kepada seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan. Namun, dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang menjadi subjek ialah seluruh Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh berhak untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Dengan kata lain, seluruh Orang Pribadi atau Badan harus memiliki NPWP terlebih dahulu untuk memiliki status sebagai Wajib Pajak guna memanfaatkan Pengampunan Pajak ini.
Bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum mempunyai NPWP harus terlebih dahulu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di Kantor Ditjen Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau kedudukan. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dikecualikan untuk mendapatkan Pengampunan Pajak ialah :
  • Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,
  • Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan atau
  • Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana
atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Objek Pengampunan Pajak
Pihak-pihak yang dapat memanfaatkan Pengampunan Pajak ini terlebih dahulu harus membayar sejumlah uang tebusan sebagai pengganti atas penghapusan pokok utang pajak dan sanksi administrasi serta pidana di bidang perpajakan, khususnya atas seluruh kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Untuk objek Pengampunan Pajak ini meliputi Repatriasi, Deklarasi,  dan tarif tebusan khusus bagi Wajib Pajak dengan peredaran Usaha tertentu, berikut ini tarif dan periode Pengampunan Pajak :
1. Repatriasi, yaitu harta wajib pajak yang berada di dalam negeri atau yang berada di luar negeri dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak dialihkan dikenakan tarif uang tebusan sebesar :
Tarif Tebusan Periode Pengajuan
2% 1 Juli 2016 – 30 September 2016
3% 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016
4% 1 Januari 2017 – 31 Maret  2017
   
2. Deklarasi, yaitu harta Wajib Pajak yang berada di Luar Negeri dan tidak dialihkan ke Dalam Negeri dikenakan tarif uang tebusan sebesar :
Tarif Tebusan Periode Pengajuan
4%  1 juli 2016 – 30 September 2016
6% 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016
10% 1 Januari 2017 – 31 Maret  2017
   
3. Tarif Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir dikenakan tarif uang tebusan sebesar :
Tarif Tebusan Cakupan Periode Pengajuan
0,5%  Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta s/d Rp10 miliar 1 juli 2016 – 31 Maret 2017
2% Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar 1 juli 2016 – 31 Maret 2017
   
  Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh NPWP pada tahun 2016 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir, maka tambahan harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Uang Tebusan

III.    Penutup
Pada dasarnya Pengampunan Pajak ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik Orang Pribadi atau Badan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017. Namun, bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak terlebih dahulu mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP sehingga nantinya dapat memanfaatkan kebijakan Pengampunan Pajak. Setelah menjadi Subjek dari kebijakan ini, Wajib Pajak wajib membayarkan uang tebusan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak sesuai dengan periode pembayaran uang tebusan tersebut.
IV.    Referensi
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. http://pajak.go.id/amnestipajak diakses 12 Juli 2016
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org