BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Peraturan - Peraturan Baru Yang Terbit Bulan November 2016

Redaksi Ortax02 December 2016
Ukuran teks
0/0
amnesty_proDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali membuka Layanan Amnesti Pajak di Lantai 2 Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan mulai 13 Desember 2016. Hal ini dilakukan dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Amnesti Pajak (Pengampunan Pajak) Periode Kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2016.
Layanan yang diberikan adalah layanan yang berkaitan dengan Amnesti Pajak. Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan Amnesti Pajak di Lantai 2 Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada:
 
Hari  Waktu
Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 16.00
SabtuPukul 08.00 s.d 14.00
MingguPukul 08.00 s.d 12.00
Layanan Amnesti Pajak pada hari Sabtu dan Minggu dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Layanan Amnesti Pajak tidak diberikan pada hari libur keagamaan yaitu pada Minggu, tanggal 25 Desember 2016, dan pada cuti bersama yaitu pada Senin, tanggal 26 Desember 2016.
Demikian disampaikan, pengumuman ini hendaknya disebarluaskan
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/mulai-hari-ini-layanan-amnesti-pajak-di-lantai-2-gedung-utama-kantor-pusat-ditjen-pajak
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org