BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Peraturan - Peraturan Baru Yang Terbit Di Agustus 2016

Redaksi Ortax03 September 2016
Ukuran teks
0/0
SPVPengertian SPV
Special Purpose Vehicle (SPV) menjadi suatu istilah yang cukup populer sejak disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 disebutkan bahwa SPV merupakan perusahaan antara yang :
a.didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi dan
b.tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
   
Dalam kaitannya dengan Amnesti Pajak, Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta dalam Surat Pernyataan yang meliputi :
a.Harta yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV;atau
b.Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV.

Perlakuan Harta Berupa Kepemilikan Saham SPV yang Diungkapkan
Untuk mendapatkan Amnesti Pajak, Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta, yang diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan. Berikut ini perlakuan Harta berupa kepemilikan saham pada SPV yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan :
a.Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkannya dalam SPT PPh Terakhir
Nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV adalah sebesar nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV tersebut.
  
b.Bagi Wajib Pajak yang telah melaporkannya dalam SPT PPh Terakhir
nilai Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV adalah sebesar nilai Harta tidak langsung melalui SPV dikurangi nilai kepemilikan saham pada SPV yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing Harta tidak langsung melalui SPV.

Perlakuan atas Harta yang Dimiliki oleh Lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak
Apabila Harta tidak langsung melalui SPV dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, besarnya nilai Harta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta Utang yang terkaitan langsung dengan Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada SPV dari masing-masing Wajib Pajak.
Ketentuan Lain atas Harta yang Diungkapkan
-Apabila Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada SPV yang didirikannya, Harta yang dicatat Wajib Pajak dan kewajiban yang dicatat SPV ditiadakan.
-Dalam hal:
  1. Wajib Pajak secara langsung atau tidak langsung melalui SPV memiliki Harta berupa dana yang ditempatkan pada pihak ketiga dan
  2. pihak ketiga dimaksud memberikan Utang secara langsung atau tidak langsung kepada Wajib Pajak melalui SPV

nilai Utang pada huruf b dapat dikurangkan dari nilai Harta sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk menentukan nilai Harta bersih sebagai dasar penghitungan Uang Tebusan.

Tarif Uang Tebusan
Tarif Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV menggunakan tarif Uang Tebusan :
Uraian  Juli – September 2016 Oktober – Desember 2016Januari – Maret 2017
Harta yang berada di wilayah NKRI atau berada di luar NKRI yang dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun terhitung sejak dialihkan.2%3%5%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia4%6%10%
         
Besarnya Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV dihitung dengan formulasi sebagai berikut :
spv

Keterangan:
Nilai Harta bersih dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi nilai Utang
Kewajiban Membubarkan atau Melepaskan Hak Kepemilikan atas SPV
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV baik Harta yang berada di wilayah NKRI maupun di luar wilayah NKRI harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas SPV dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut:
a.dari semula atas nama SPV menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau
b.dari semula atas nama SPV menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.

Badan hukum di Indonesia pada butir b diatas ialah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV.
Pembebasan Pajak Penghasilan
Pengalihan hak atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui SPV berupa :
a.Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan di Indonesia
b.Saham
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), apabila perjanjian pengalihan hak atas Harta dimaksud ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Apabila perjanjian pengalihan hak ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh.
Referensi :
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org