BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Peraturan-Peraturan Baru Yang Terbit Di Mei 2016

Redaksi Ortax07 June 2016
Ukuran teks
0/0
Sharing Forum_2Sharing Forum : Potongan Pajak Atas Notaris
Kategori Forum : Lain-Lain
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62670
Pencetus : Hermita
Tanggal Forum : 14 Juni 2016
Pertanyaan        :
Dear Rekan-rekan,
Jika perusahaan kami memakai jasa notaris untuk legalisasi surat kuasa serta pengurusan perubahan nomor sertifikat HGB, apakah atas jasa ini dipotong PPh 21 atau 23 ya?
Untuk NPWP dan nomor rekening ini atas nama OP.
Terimakasih
Tanggapan Member Ortax :
levintz
dipotong PPh 21
fuzh
PPh 21
yuniffer
FYI, notaris tidak akan dikenakan PPh 23 karena ijin praktek dan tempat kerja atas nama orang pribadi, berbeda dengan Kantor Konsultan lainnya.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa:
    “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”
  Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, bahwa notaris termasuk dalam pengertian  Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa , yang bertindak sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada notaris yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dihitung dari  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikalikan dengan Tarif Pasal 17, dimana DPP dihitung terlebih dahulu dari jumlah bruto pembayaran dikalikan dengan 50%.
     
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
     imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”
     
  Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat 6 huruf Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 3 huruf d, bahwa jenis Jasa Lain yang dimaksud di atas terdiri dari Jasa Hukum.
     
3. Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan terutangnya Objek PPh 21 atau 23 atas pembayaran jasa notaris, harus dilihat terlebih dahulu subjek pajak penerima penghasilan tersebut. Dalam praktiknya, notaris dapat bertindak sebagai  orang pribadi atau badan , sehingga untuk memastikan Objek pemotongan PPh Pasal 21 atau 23  terlebih dahulu pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) lawan transaksi, serta kontrak kerjanya apakah atas nama orang pribadi atau badan. Dalam hal notaris adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri maka terutang Objek PPh Pasal 21. Namun, jika notaris adalah Wajib Pajak Badan maka terutang Objek PPh Pasal 23.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org