BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perbarui Kerja Sama, DJP dan Bareskrim Polri Perkuat Penegakan Hukum Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah06 February 2026
Ukuran teks
0/0


Sumber: Hubungan Masyarakat DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono pada 3 Februari 2026 di Kantor Bareskrim Polri.
Pembaruan PKS ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024. Kesepakatan baru ini ditujukan agar sinergi kelembagaan penegakan hukum dapat meningkat dan semakin relevan dengan perkembangan kompleksitas penegakan hukum perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pembaruan PKS menjadi langkah strategis untuk memastikan sinergi penegakan hukum berjalan adaptif dan berkelanjutan. “Pengesahan PKS ini menjadi payung hukum yang memperkuat koordinasi DJP dan Bareskrim Polri dalam menerapkan pendekatan penegakan hukum yang lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan penerimaan negara,” ujar Bimo.
Sebelumnya, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri terbukti efektif dalam mengamankan keuangan negara. Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sepanjang periode pelaksanaan PKS 2021–2024, sinergi kedua institusi berhasil mengamankan penerimaan pajak sebesar Rp2,8 triliun dari penanganan kasus pengemplangan pajak.
Secara rinci, penerimaan negara dari kasus sebelumnya yakni bersumber dari pemblokiran dan penyitaan aset yaitu mencapai Rp2,65 triliun melalui 252 kegiatan. Selain itu, DJP juga mencatat penerimaan sebesar Rp229,55 miliar yang diperoleh dari mekanisme penghentian penyidikan. Dari sisi penegakan hukum, kerja sama ini menghasilkan 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21), serta 355 berkas yang telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Mengacu pada keberhasilan pelaksanaan PKS sebelumnya, DJP dan Bareskrim Polri kembali memperbarui kerja sama dengan menekankan penguatan dan penyempurnaan ruang lingkup kolaborasi. Ruang lingkup tersebut meliputi:

  1. pertukaran data dan informasi,
  2. penegakan hukum perpajakan,
  3. asistensi penanganan perkara,
  4. peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
  5. pemanfaatan sarana dan prasarana, serta
  6. penanganan bersama tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terutama pada penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Menutup sambutannya, Bimo menegaskan bahwa PKS akan menjadi landasan penerapan multidoor approach dalam penegakan hukum perpajakan. “Pendekatan multidoor ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memperkuat upaya pencapaian target penerimaan pajak nasional secara optimal dan berkeadilan,” tutup Bimo.

TopikBerita Pajakdjppengumuman-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org