BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Percepat Penggunaan NIK-NPWP dalam Sistem WP, DJP Beri Layanan Pemadanan

Redaksi Ortax01 September 2023
Ukuran teks
0/0
Pemadanan NIK NPWP NITKU bagi penyedia jasa yang menggunakan NPWP dalam sistem administrasinya.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya (pihak tertentu) yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP. Untuk mempercepat proses tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan pemadanan bagi wajib pajak.

DJP memberikan layanan berupa pemadanan:

  1. NPWP dengan format 15 digit dengan NIK, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk;
  2. NPWP dengan format 15 digit dengan NPWP dengan format 16 digit, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah; dan/atau
  3. NPWP Cabang dengan NITKU.

Layanan Pemadanan Secara Elektronik

Layanan pemadanan diberikan secara elektronik dan langsung. Layanan secara elektronik melalui diberikan melalui:

  • portal layanan, bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit:
    • 50 orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21;
    • 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir; atau
    • 50 bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
  • web service, bagi pihak tertentu dengan kriteria:
    • memiliki paling sedikit 1.000.000 NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
    • memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP pada https://portalnpwp.pajak.go.id/.
  • akun pajak.go.id pada laman resmi DJP, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria di atas atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.

Layanan Pemadanan Langsung

Layanan langsung diberikan untuk pihak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan; dan
  2. pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh DJP.

Selain itu, layanan pemadanan juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Topiknpwpnikberita_pajaklayanan-djp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org