BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Perdagangan Aset Kripto Kena PPh Final, Begini Skemanya

Alifatu Mazidah26 May 2022
Ukuran teks
0/0
Bitcoin Cryptocurrency Crypto  - geralt / Pixabaygeralt/ Pixabay

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 (PMK-68/2022), pemerintah mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto. Salah satu jenis PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dari penjualan aset kripto. Pengenaan PPh Pasal 22 dibagi menjadi dua skema. Pertama, melalui pemungutan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kedua, melalui mekanisme setor sendiri oleh penjual aset kripto.

Mekanisme Pemungutan Oleh PPMSE

PPh Pasal 22 dipungut oleh PPMSE, meliputi exchanger dan e-wallet. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan perdagangan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 Final dengan tarif sebesar:

  • 0,1% jika PPMSE merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
  • 0,2% jika PPMSE merupakan bukan PFAK

PPMSE yang dimaksud tidak hanya dalam negeri, tetapi juga PPMSE luar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE. PPMSE wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. PPh Pasal 22 kemudian dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Pelaporan paling paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Mekanisme Setor Sendiri

PPMSE yang hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet), hanya mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto, dan/atau tidak memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto, dikecualikan dari pemungut PPh Pasal 22. Dengan demikian, PPh Pasal 22 wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto. Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah

  • 0,1% jika PPMSE terdaftar di Bappebti
  • 0,2% jika PPMSE tidak terdaftar di Bappebti

PPh tersebut disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penjual Aset Kripto yang melakukan penyetoran PPh dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi.

PPh Pasal 22 tidak dikenakan dalam hal penjual aset kripto:

  • Merupakan Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
  • Menyerahkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada PPMSE dalam negeri.
Topikpphaset-kriptopajak-kriptoppmsepmk-68-2022pph-22
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org