BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Perhatikan Jenis dan Tarif PNBP Jasa Transportasi Laut Di Wilayah Tertentu

Redaksi Ortax03 December 2020
Ukuran teks
0/0
aa1
Baru-baru ini Pemerintah telah menetapkan aturan sehubungan dengan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020. Pemerintah menerbitkan aturan tersebut dengan dasar bahwa tarif jasa kepelabuhanan yang tinggi menyebabkan banyak kapal berpindah dari Kepulauan Riau ke negara tetangga. Dengan adanya aturan tersebut, Pemerintah berharap agar wilayah perairan Kepulauan Riau menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga untuk menarik minat kapal berlabuh di wiliayah tersebut.
1. Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:
  1. jasa labuh;
  2. jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah perairan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berfungsi sebagai Pelabuhan; dan
  3. Jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP)/uang rambu.
2. Adapun terkait wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau merupakan lokasi perairan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tarif atas Jenis PNBP jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:
Jenis PNBP Satuan Tarif
a. Jasa Labuh
- Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
Per GT
Per Kunjungan
Rp700,00
b. Jasa Kegiatan Alih Muat Antar Kapal Di Dalam Atau Di Luar Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Di Wilayah Perairan yang Ditetapkan Oleh Pemerintah yang Berfungsi sebagai Pelabuhan
- Barang Ekspor dan Impor  
Per Ton Per M3 Rp500,00
c. Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu
- Kapal Angkutan Laut Luar Negeri    
Per GT
Per 30 Hari  
US$0.017
4. Dalam hal telah dilakukan perikatan konsesi, tarif atas jasa kegiatan alih muat antar kapal di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja/daerah lingkungan kepentingan pelabuhan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau tidak dikenakan pungutan PNBP.
Topikpnbp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org