BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Mantan Pegawai

Redaksi Ortax13 January 2024
Ukuran teks
0/0
Savings Budget Investment Money  - stevepb / Pixabaystevepb / Pixabay

Salah satu subjek yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 adalah mantan pegawai. Artikel ini menjelaskan penghitungan PPh Pasal 21 mantan pegawai sesuai ketentuan terbaru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

Penghasilan yang Diterima Mantan Pegawai

PMK 168/2023 mendefinisikan mantan pegawai sebagai orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai, dapat berupa:

  • jasa produksi;
  • tantiem;
  • gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • bonus; dan
  • imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

PPh 21 Bagi Mantan Pegawai

PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai dihitung dengan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dengan penghasilan bruto. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah sebesar jumlah penghasilan yang dibayarkan pada satu masa pajak. Perlu dicatat, berbeda dengan ketentuan sebelumnya, jika terdapat pembayaran lebih dari 1 kali dalam satu tahun pada masa yang berbeda, PPh Pasal 21 tidak dihitung secara kumulatif. Penerapan tarif hanya berdasarkan penghasilan bruto yang diterima dalam satu masa pajak.

Ilustrasi

Yuni Asih bekerja pada PT Karunia Fajar. Pada tanggal 1 Januari 2024 telah berhenti bekerja pada PT Karunia Fajar karena pensiun. Pada bulan Maret 2024 dan Juli 2024, Yuni Asih menerima jasa produksi masing-masing sebesar Rp30.000.000 dan Rp40.000.000.

Dengan ketentuan sebelumnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

Bulan Penghasilan Bruto DPP DPP Kumulatif Tarif PPh PPh Pasal 21
Maret Rp30.000.000 Rp30.000.000 Rp30.000.000 5% Rp1.500.000
Juli Rp40.000.000 Rp30.000.000 Rp60.000.000 5% Rp1.500.000
    Rp10.000.000 Rp10.000.000 15% Rp1.500.000
        Total Rp4.500.000

Jika dihitung sesuai mekanisme yang diatur pada PMK 168/2023, penghitungan menjadi seperti berikut:

Bulan Penghasilan Bruto DPP Tarif PPh PPh Pasal 21
Maret Rp30.000.000 Rp30.000.000 5% Rp1.500.000
Juli Rp40.000.000 Rp40.000.000 5% Rp2.000.000
      Total Rp3.500.000
Topikpph-21pajak_penghasilanpph-21-non-pegawai-tetapmantan_pegawai
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org