BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Peringati HUT, Pemkot Pekanbaru Berikan Pemutihan Denda Seluruh Pajak Daerah

Daffa Yasril Nurmansyah05 June 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Prokopim Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan insentif penghapusan denda Pajak Daerah dan sanksi administratif kepada wajib pajak melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah kota untuk meringankan beban warga yang masih memiliki tunggakan pajak. “Dalam rangka memperingati HUT Pekanbaru, kami memberikan penghapusan denda Pajak Daerah mulai hari ini hingga 31 Agustus 2026,” jelas Agung dalam keterangan resminya.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah selama periode insentif berlangsung. Adapun pemutihan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Fasilitas tersebut mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta opsen MBLB.
Selain menghapus denda keterlambatan pembayaran, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Fasilitas ini khusus diberikan untuk pembayaran Pajak Sarang Burung Walet, Pajak MBLB, serta PBJT.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan periode insentif untuk menyelesaikan kewajiban mereka, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan pada masa mendatang.

TopikPajakBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org