BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Periode SPT Badan Tidak Muncul di Coretax? Pastikan Cek Hal ini

Medina Kyara Putrifidi25 March 2026
Ukuran teks
0/0

Mulai tahun pajak 2025 seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh akan dilakukan melalui sistem Coretax, termasuk untuk SPT PPh Badan. Namun dalam praktiknya, karena ini merupakan tahun pertama wajib pajak melakukan pelaporan melalui Coretax, seringkali wajib pajak dipertemukan dengan masalah atau kendala tertentu.

Salah satu kendala yang seringkali ditanyakan oleh wajib pajak badan adalah tidak munculnya pilihan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di dalam sistem Coretax. Menanggapi permasalahan tersebut, akun resmi X @kring_pajak memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa fenomena tersebut bukan bug atau kesalahan sistem.

Penyebab Pilihan Periode SPT Tahunan Badan Tidak Muncul

Tidak munculnya pilihan periode SPT Tahunan Badan di Coretax, berkaitan dengan periode pembukuan yang dipilih oleh wajib pajak badan. Coretax akan menyesuaikan tampilan pilihan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, dengan periode pembukuan yang digunakan masing-masing perusahaan.

Secara umum, mayoritas wajib pajak di Indonesia menggunakan periode pembukuan Januari sampai dengan Desember. Pada Coretax, periode pembukuan ini dikenal dengan kode 01-12. Untuk perusahaan yang menggunakan periode pembukuan 01-12, opsi pilihan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan akan muncul yaitu Januari hingga Desember.

Bagi wajib pajak yang memilih periode pembukuan selain 01-12, maka pilihan periode SPT Tahunan PPh Badan di Coretax baru akan muncul pada awal bulan setelah berakhirnya periode pembukuan wajib pajak tersebut. Misalnya perusahaan dengan periode pembukuan 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026, maka opsi pilihan periode SPT Tahunan PPh Badan di Coretax baru akan muncul pada 1 Juli 2026, yaitu setelah periode pembukuan berakhir.

Cara Cek Periode Pembukuan di Coretax

Untuk mengetahui periode pembukuan yang dipilih oleh wajib pajak badan di Coretax dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Pada Coretax, klik menu Portal Saya kemudian pilih Profil Saya. Setelah itu pilih menu Informasi Umum.

  2. Kemudian scroll hingga menemukan Periode Pembukuan yang dimaksud. Disitu akan terlihat periode pembukuan yang dipilih oleh wajib pajak badan.

    Apabila masih mengalami kendala pada pilihan periode SPT Tahunan PPh Badan di Coretax, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, fitur live chat di situs pajak.go.id atau melalui asistensi langsung dengan mendatangi KPP dan KP2KP sekitar wajib pajak.
Topikspt-tahunan-pph-badancoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org