BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia Tidak Bisa Kenakan Pajak Layanan Digital

Medina Kyara Putrifidi23 February 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: setkab.go.id

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani kerja sama perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 di Washington DC. 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh tarif 0% baik di sektor pertanian maupun industri untuk masuk ke pasar AS.

Dalam sektor ekonomi digital, ketentuan mengenai Digital Services Taxes (DST) diatur dalam Section 3 Article 3.1. "Indonesia shall not impose digital services taxes, or similar taxes, that discriminate against U.S. companies in law or in fact, " tertulis dalam ART Indonesia dan AS.

Hal ini berarti Indonesia tidak diperkenankan untuk mengenenakan pajak layanan digital atau pajak sejenisnya yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Ketentuan tersebut berlaku secara hukum, maupun secara praktik. Dampak dari perjanijian kerja sama ini akan berimplikasi langsung pada perusahaan-perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Meta maupun Netflix.

Meskipun tidak diperkenankan mengenakan DST, Indonesia masih boleh mengenakan pajak umum yang tidak bersifat diskriminatif, seperti PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Perbedaan mendasar antara DST dan PPN PMSE berada pajak objek pajak yang dikenakan. DST melakukan pemotongan atas penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan jasa digital, sedangkan PPN PMSE hanya mengenakan PPN atas pembelian produk atau jasa oleh konsumen.

Selain DST, kerja sama dagang Indonesia dan AS juga mengatur terkait larangan Indonesia untuk mengenakan bea masuk atas konten yang ditransmisikan secara digital. Namun, Indonesia masih dapat mengenakan pajak internal pada transmisi elektronik selama tidak bertentangan dengan prinsip General Agreement on Tariffs and Trade 1994 atau General Agreement on Trade in Services World Trade Organization.

AS juga menekankan dalam hal koordinasi perbatasan, Indonesia nantinya di masa depan harus dapat menyelaraskan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang mungkin diadopsi AS seperti pemberlakuan border adjustment tax measures. Meskipun dapat memungut PPN PMSE, tetapi dalam Article 2.12 Border Measures and Taxes, AS kembali menekankan pentingnya Indonesia agar berkomitmen mengenakan PPN PMSE tidak melebihi yang dikenakan pada produk domestik serupa.

TopikBerita Pajakpajakdigital
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org