BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perketat Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis, PT DSI Perluas Pengawasan ke 50 Titik Pelabuhan

Daffa Yasril Nurmansyah18 August 2026
Ukuran teks
0/0

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak dibentuk sebagai eksportir tunggal yang menguasai seluruh komoditas strategis Indonesia. Dalam pembentukannya, PT DSI difungsikan sebagai instrumen pemerintah untuk memperketat monitoring ekspor dan mengamankan devisa hasil ekspor. Penegasan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2026 (Jumat, 14/08/2026).
Menurut Prabowo, PT DSI merupakan pihak yang akan mengkoordinasikan seluruh proses ekspor komoditas milik Indonesia. "PT DSI adalah pintu tunggal processing ekspor komoditas milik Indonesia, bukan 1 PT yang menguasai komoditas dan mengekspor," tegas Prabowo.
Sejak 1 Juni 2026, PT DSI telah melakukan monitoring terhadap ekspor 3 komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Dari ketiga komoditas tersebut, PT DSI telah mengelola devisa ekspor senilai US$14 miliar. Adapun PT DSI telah memonitor sekitar 6.500 transaksi ekspor. Dari hasil monitoring tersebut, pemerintah mengidentifikasi adanya potensi tambahan devisa sekitar US$5 miliar.
Ke depan, pemerintah akan memperluas lingkup pengawasan PT DSI ke 50 pelabuhan yang tersebar di 25 provinsi serta menambah jenis komoditas yang menjadi objek pengawasan. Pemantauan tersebut ditujukan untuk mengurangi disparitas antara nilai ekspor yang dilaporkan di Indonesia dan nilai yang tercatat di negara tujuan.
Prabowo menjelaskan penguatan monitoring diperlukan untuk memastikan devisa dari kegiatan ekspor komoditas strategis dapat lebih optimal masuk ke Indonesia. Pemerintah juga ingin memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai nilai komoditas yang benar-benar diperdagangkan di pasar internasional.
"Kita tidak ingin lagi bangsa Indonesia dicurangi. Kekayaan Indonesia tidak boleh memperkaya segelintir orang dan meninggalkan rakyat hidup susah. Ini bukan saja tidak adil, ini bukan sikap negara yang pandai. Barang kita, milik kita, orang lain yang menentukan harganya. Ini melanggar prinsip ekonomi dan pasar," tutup Prabowo.

TopikBerita Pajakekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org