BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perkuat Basis Pajak, DJP Siapkan Regulasi Pajak HWI Sebelum 2028

Daffa Yasril Nurmansyah22 April 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui rencana strategis DJP 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah merumuskan kebijakan optimalisasi penerimaan negara melalui penguatan kontribusi kelompok high wealth individual (HWI) atau wajib pajak orang pribadi prominen.
Berdasarkan rencana strategis DJP tersebut, DJP menyebutkan bahwa untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil, DJP akan melakukan penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI. “Pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru serta penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak, termasuk pengenaan pajak yang lebih berkeadilan terhadap high wealth individual (HWI),” tulis DJP dalam Matriks Kerangka Regulasi pada Rencana Strategis DJP 2025–2029.
Penegasan tersebut menegaskan bahwa rencana strategis DJP terhadap wajib pajak orang pribadi prominen atau kelompok HWI ditujukan guna menutup celah penghindaran pajak sekaligus memperkuat penerapan prinsip keadilan dalam perpajakan.
Saat ini, wajib pajak HWI telah diadministrasikan secara terpusat pada kantor pelayanan pajak (KPP) khusus di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, yaitu KPP Wajib Pajak Besar Empat. Penetapan wajib pajak orang pribadi sebagai bagian dari administrasi KPP Wajib Pajak Besar dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria yang terukur, mencakup besaran peredaran usaha, jumlah penghasilan, kontribusi pembayaran pajak, status kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, keterkaitan dalam grup usaha atau sebagai pemilik manfaat, serta pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Regulasi untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil tersebut diharapkan selesai pada 2028. Secara strategis, pemberian landasan hukum bagi HWI merupakan strategi intensifikasi pajak berbasis risiko dan potensi yang perlu dimaksimalkan penyerapannya.

TopikPajakBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org