BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perkuat Pengawasan, Pemerintah Siapkan Pita Cukai Berbasis Track and Trace

Daffa Yasril Nurmansyah28 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah akan memodernisasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) melalui penerapan pita cukai yang dilengkapi sistem track and trace serta mesin pemantau produksi di pabrikan rokok. Penerapan sistem dan teknologi tersebut nantinya dapat selesai dan diterapkan dalam 6 bulan ke depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan pita cukai dengan sistem track and trace nantinya dapat dipindai menggunakan telepon seluler. Sistem tersebut akan memungkinkan bagi pemerintah menelusuri jejak dan distribusi peredaran BKC dari pabrik hingga ke konsumen.
"Karena pita cukai baru itu bisa di-scan pakai handphone atau segala macam. Jadi, bisa ketahuan dari mana pabriknya, jadi enggak bisa macam-macam," jelas Purbaya kepada media pada Kamis (27/08/2026).
Selain fitur yang memungkinkan jejak BKC dapat ditelusuri, pemerintah juga memastikan pengawasan produksi akan diterapkan pada setiap pabrikan rokok. Pengawasan akan didukung dengan mesin pemantau jumlah produksi yang dapat melakukan pencocokkan jumlah hasil tembakau yang diproduksi dengan jumlah pita cukai yang dipesan dan dibayarkan oleh pabrik.
Menurut Purbaya, dengan memperkuat sistem pengawasan BKC, berbagai praktik ilegal dalam perdagangan pita cukai maupun peredaran BKC kini dapat diminimalisasi. Dengan penerapan pita cukai yang dilengkapi sistem track and trace serta mesin pemantau produksi di pabrikan rokok, pemerintah berharap proses pengawasan BKC menjadi lebih mudah dan akurat. Pemerintah juga dapat mendeteksi lebih cepat apabila terdapat pita cukai palsu atau BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jadi, pabrik rokok tidak akan dapat melakukan pemalsuan pita cukai. Kami juga akan lebih mudah mendeteksi apabila terdapat pita cukai ilegal," tutup Purbaya.

Topikcukaibea_cukaicukai-rokokcukai-hasil-tembakaucukai-rokok-elektrikkementerian_keuangan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org