BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Perkuat Tata Kelola Retribusi, Pemerintah Kabupaten Wonosobo Digitalisasi Pembayaran Tiket Wisata

Daffa Yasril Nurmansyah31 August 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo mulai mendigitalisasi pembayaran tiket masuk objek wisata melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Uji coba tersebut mulai diterapkan pada 3 destinasi wisata yang dikelola oleh Pemkab Wonosobo, meliputi Gelanggang Renang Mangli, Taman Rekreasi Kalianget, dan Wisata Bukit Telaga Menjer.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Fahmi Hidayat menjelaskan bahwa uji coba digitalisasi pembayaran retribusi tiket objek wisata, tidak semata-mata ditujukan untuk mengikuti perkembangan teknologi. Menurutnya, digitalisasi pembayaran merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola penerimaan retribusi daerah.
“Kita ingin pelayanan pariwisata semakin mudah, cepat, dan transparan. Digitalisasi pembayaran tiket ini merupakan salah satu langkah konkret untuk mewujudkan hal tersebut,” jelas Fahmi dalam Forum Konsultasi Publik Pelayanan UPTD Pengelolaan Objek Wisata di Bukit Telaga Menjer, Kamis (27/08/2026).
Selain kemudahan pembayaran, pencatatan transaksi secara digital diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan penerimaan tiket serta memudahkan pemerintah daerah melakukan pemantauan. 
“Setiap transaksi melalui QRIS akan tercatat secara digital dan langsung masuk ke rekening kas daerah pada Bank Jateng. Dengan mekanisme tersebut,, kami berharap pengelolaan penerimaan semakin akuntabel dan dapat dipantau dengan lebih baik,” tegas Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa penerapan QRIS pada 3 destinasi wisata tersebut akan terus dievaluasi untuk mengidentifikasi kendala dan memastikan sistem dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sebelum penggunaannya diperluas ke objek wisata lain yang dikelola Pemkab Wonosobo.
Selama masa uji coba, pemerintah daerah juga akan memberikan edukasi dan pendampingan kepada petugas serta wisatawan untuk mendukung adaptasi terhadap penggunaan pembayaran non-tunai.

TopikBerita Pajakpajak-daerahretribusi_daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org