
Sharing Forum : SPT Tahunan 2015 belum lapor tapi mau ikut TA Kategori Forum : Tax Amnesty Menu : Kutipan Forum Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=64141 Tanggal Forum : 24 Agustus 2016| 1) | Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, untuk memperoleh Pengampunan Pajak Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: “menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan” | ||||
| 2) | Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 disebutkan yang dimaksud dengan: “Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
| ||||
| 3) | Berdasarkan ketentuan diatas maka Wajib Pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak, harus menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. SPT PPh Tahunan Terakhir ini dilihat dari berakhirnya akhir tahun buku Wajib Pajak sebagaimana dimakud pada penjelasan poin kedua. Sedangkan untuk pelaporan harta dan utang pada SPT PPh Tahunan PPh terakhir akan dijadikan dasar dalam pengungkapan harta dan utang dalam mengikuti program pengampunan pajak. Hal ini ditegaskan pada kedua poin dibawah ini :
|
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami