BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Perlakuan Biaya Pengupasan Tanah Menurut Akuntansi dan Pajak

Dewa Suartama21 December 2021
Ukuran teks
0/0
biaya pengupasan tanah menurut akuntansi dan pajakstafichukanatoly / Pixabay

Dalam kegiatan pertambangan, salah satu biaya yang dikeluarkan dalam produksi adalah biaya pengupasan tanah. Pengupasan tanah atau dikenal juga sebagai kegiatan stripping atau overburden removal merupakan suatu kegiatan pemindahan lapisan tanah yang dilakukan oleh pertambangan. Kegiatan tersebut bisa bertujuan untuk membuka akses menuju tambang, mengambil hasil tambang, maupun mencari sumber tambang baru.

Perlakuan Akuntansi

Perlakuan akuntansi atas biaya pengupasan dapat dilihat pada Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 29. Dalam kegiatan stripping, terdapat dua manfaat yang mungkin diperoleh. Pertama, menambah jumlah hasil tambang. Kedua, meningkatkan akses menuju tambang atau sumber lain.

Biaya akan diakui sebagai persediaan apabila dalam kegiatan tersebut ternyata menambah jumlah hasil tambang. Ketentuan akuntansinya kemudian mengikuti PSAK 14 tentang Persediaan. Apabila kegiatan pengupasan meningkatkan akses menuju tambang atau tambang baru, biaya diakui sebagai aset, karena biaya tersebut dianggap dapat memberikan manfaat ekonomis di masa depan (future economic benefit). Pengakuan sebagai aset "aktivitas pengupasan tanah" sepanjang entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya telah ditingkatkan, serta biaya yang terkait dengan aktivitas dapat diukur secara andal.

Perlakuan Pajak

Perlakuan perpajakan di bidang usaha mineral diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 (PP-37/2018). Terkait biaya stripping, terdapat dua perlakuan. Apabila biaya pengupasan dikeluarkan sebelum masa produksi, biaya tersebut dikapitalisasi ke dalam aset tak berwujud dan diamortisasi.

Merujuk Pasal 9 ayat (3) PP-37 2008, jika kegiatan stripping lapisan tanah penutup dan/atau pembukaan tambang dilakukan pada masa produksi, pengeluaran untuk kegiatan tersebut, dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud. Kegiatan pengupasan tanah tersebut termasuk pengupasan dalam rangka mencari cadangan baru.

Contoh Kasus

PT A dalam masa produksi mengalokasikan biaya sebesar 100.000 untuk proses stripping. Dari kegiatan tersebut, PT A memperoleh persediaan sebesar 30.000 yang nantinya akan diolah kembali. Diketahui bahwa pengupasan yang dilakukan PT A akan meningkatkan akses menuju tambang yang baru.

Pencatatan secara akuntansi adalah sebagai berikut.

Karena menurut ketentuan pajak pengeluaran terkait pengupasan tanah pada masa produksi dibebankan sebagai biaya, maka dilakukan koreksi fiskal.


Topikpajak_pertambanganakuntansi_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org