BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Koreksi Biaya Telepon Seluler dan Kendaraan dalam PPh Badan

Alifatu Mazidah23 February 2022
Ukuran teks
0/0
Perlakuan Biaya Telepon Seluler dan Kendaraan dalam Penghitungan PPh Badan.freepik

Pada saat mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak diharuskan untuk memahami dan menentukan proporsi beberapa biaya yang memiliki karakteristik ganda dalam penggunaannya, yaitu biaya yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan di sisi lain juga sebagai fasilitas (benefit in kind) bagi pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan.

Pembebanan Biaya Pemakaian Telepon Seluler

Berdasarkan Pasal 1 KEP-220/2002, biaya pemakaian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, pembebannya diatur sebagai berikut:

Dijelaskan kembali di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 09/PJ.42/2002 bahwa yang dimaksud dengan telepon seluler, termasuk juga alat komunikasi berupa pager. Namun demikian, saat ini tentu tersedia berbagai produk jenis alat komunikasi baru karena perkembangan teknologi dengan kesamaan fungsi seperti telepon seluler dan pager. Atas biaya pemakaian biaya alat komunikasi lainnya tersebut perlu menjadi pertimbangan Wajib Pajak dalam pembebanan biaya terkait.

Pembebanan Biaya Kendaraan Perusahaan

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 KEP-220/PJ./2002, biaya kendaraan perusahaan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, pembebanannya sebagai berikut :

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 09/PJ.42/2002 dijelaskan bahwa:

  • Kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan;
  • Biaya pemeliharaan kendaraan, termasuk juga pengeluaran rutin untuk pembelian/pemakaian bahan bakar.

FAQ

Apakah KEP 220 2002 masih berlaku?

Dengan melihat substansi pengaturan terkait natura dan kenikmatan, KEP 220 bertentangan dengan ketentuan pada UU HPP. Dengan demikian, KEP 220/2002 sudah tidak berlaku. Hal ini juga dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Twitter Kring Pajak.

Penjelasan DJP melalui Kring Pajak bahwa KEP 220 tahun 2002 tidak berlaku lagi.

Apakah dengan berlakunya UU HPP biaya terkait telepon seluler dan kendaraan menjadi penghasilan dan dapat dibebankan seluruhnya oleh perusahaan?

Sesuai ketentuan natura dan kenikmatan terbaru pada PP 55 2022, fasilitas terkait telepon seluler dan kendaraan dapat dikategorikan sebagai penghasilan bagi penerima dan biaya yang dapat dibebankan bagi perusahaan. Namun, dalam Media Briefing yang diadakan DJP pada 10 Januari 2022, fasilitas penunjang pekerjaan seperti telepon seluler, pulsa dan internet direncanakan menjadi fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan PPh namun tetap dapat dibiayakan. Perlakuan serupa juga akan diterapkan untuk fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

Update

Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Telepon seluler yang menjadi fasilitas kerja dikecualikan dari pengenaan pajak, sedangkan untuk fasilitas kendaraan terdapat batasan tertentu. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Daftar Natura/Kenikmatan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan Pajak

Topikpph-badannatura-kenikmatanrekonsiliasi-biaya
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org