BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Perlakuan Pajak Kendaraan Listrik Dinilai Terlalu Ringan, DPRD DKI Usulkan Revisi Perda PDRD

Daffa Yasril Nurmansyah07 August 2026
Ukuran teks
0/0

DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar kendaraan listrik tidak lagi memperoleh perlakuan pajak yang jauh lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 (Perda 1/2024) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), DPRD mengusulkan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan listrik.
Usulan tersebut disampaikan oleh Yusuf, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, pengenaan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik diperlukan untuk menciptakan perlakuan yang lebih setara dengan kendaraan berbahan bakar fosil, sekaligus membuka ruang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Yusuf menilai, berkurangnya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah yang memiliki potensi besar. Salah satu potensi tersebut berasal dari pemungutan PKB dan BBNKB atas kendaraan listrik.
Berdasarkan pembahasan dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut diperkirakan dapat mencapai hampir Rp3 triliun setiap tahun apabila kendaraan listrik mulai dikenai pajak daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco berpandangan bahwa tarif pajak kendaraan listrik tidak seharusnya terlalu rendah. Menurutnya, pemilik kendaraan listrik pada umumnya berasal dari kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik sehingga tetap layak berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah.
"Penerimaan pajak tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, seperti pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, hingga penanganan banjir di Jakarta," jelas Basri.
Sebagai informasi, saat ini kendaraan listrik memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB. Fasilitas untuk kendaraan berbasis energi terbarukan tersebut sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB maupun BBNKB.

TopikBerita Pajakpajak-daerahpdrdpajak_kendaraan_listrikinsentif_mobil_listrikkendaraan_berbasis_listrik
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org