BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perlu Tahu! Kini Laporan Keuangan Wajib Penuhi Standar Berbasis XBRL

Alifatu Mazidah15 April 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Partial implementation penyampaian Laporan Keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) adalah kegiatan penyampaian Laporan Keuangan yang terstandar yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detil laba rugi berbasis XBRL oleh Wajib Pajak.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-159/PJ/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 37 Wajib Pajak peserta Partial Implementation penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL. Mulai dari PT Angkasa Pura II, hingga PT Telkom Indonesia yang daftarnya dapat dilihat pada Lampiran I KEP-159/2022.

Partial implementation penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL memiliki tujuan yaitu:

  • Menjamin ketersediaan dan validitas data Laporan Keuangan.
  • Menyediakan data Laporan Keuangan yang siap diolah.
  • Uji coba penyampaian Laporan Keuangan single entity berbasis XBRL bagi Wajib Pajak.
  • Mengindentifikasikan  permasalahan  dalam   pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL.

Partial implementation ini dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2022. Wajib Pajak peserta partial implementation diberikan keleluasaan dalam memilih waktu penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL. Adapun ketentuan lainnya yaitu Peserta partial implementration tetap wajib melampirkan Laporan Keuangan dalam bentuk PDF sebagai dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Topikdjpxbrllaporan_keuangankep-159-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org