BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perluasan Basis Pajak Masuk Agenda APBN 2027, Pemerintah Soroti Potensi Sektor Properti

Medina Kyara Putrifidi07 August 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah menetapkan perluasan basis perpajakan sebagai salah satu fokus utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Arah kebijakan tersebut disampaikan dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027.

Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, pada Kamis (6/8/2026) menjelaskan bahwa pemerintah akan memfokuskan kebijakan perpajakan tahun 2027 pada sektor-sektor yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi penerimaan pajak secara optimal. "Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan sektor-sektor yang belum optimal pembayaran pajaknya," ujarnya.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah adalah kepemilikan aset properti. Rofyanto menilai terdapat banyak wajib pajak yang memiliki lebih dari satu unit rumah atau properti sejenis. Kepemilikan tersebut berpotensi menimbulkan aktivitas ekonomi lanjutan, seperti penyewaan atau pengontrakan kepada pihak lain. "Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas tersebut menghasilkan nilai ekonomi, yang berdasarkan ketentuan dapat dikenakan pajak. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menilai diperlukan penguatan sinergi antar instansi dalam rangka meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu instrumen yang akan diandalkan adalah sistem administrasi perpajakan Coretax yang saat ini terus dikembangkan dan disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Rofyanto, Coretax diharapkan mampu mendukung analisis data perpajakan secara lebih komprehensif, termasuk melakukan benchmarking antara data yang dilaporkan wajib pajak dengan data ekonominya. Dengan integrasi dan pemanfaatan data yang lebih baik, pemerintah berharap potensi penerimaan pajak dapat diidentifikasi secara lebih akurat sehingga optimalisasi penerimaan menjadi lebih efektif. "Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking kemudian data wajib pajaknya itu dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," ujarnya.

TopikBerita Pajakdjpapbn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org