BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Permasalahan Penggunaan eSPT PPh 21/26 dan Solusinya

Redaksi Ortax31 October 2021
Ukuran teks
0/0
Error Www Internet Computer Server  - geralt / Pixabaygeralt / Pixabay

Permasalahan dan Solusi eSPT PPh 21/26

Pada dasarnya Aplikasi e-SPT merupakan sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Namun kenyataannya tidak jarang ditemui permasalahan penggunaan aplikasi e-SPT, tak terkecuali untuke-SPT PPh 21/26. Permasalahan penggunaan e-SPT PPh 21/26 dapat terjadi ketika proses instalasi maupun ketika proses entry data.  Agar hal tersebut dapat dihindarkan, berikut ringkasan beberapa permasalahan penggunaan e-SPT PPh Pasal 21/26 yang perlu diketahui Wajib Pajak, dan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut :
1. Permasalahan : Tidak Bisa Mencetak Formulir e-SPT PPh 21/26
  Penyebab : User (pengguna) belum melakukan instalasi software Crystal Report pada komputer dan/atau aplikasi Crystal Report yang telah diinstalasi tidak memenuhi minimum requirement dalam menjalankan aplikasi e-SPT PPh 21/26.
  Solusi : Lakukan Instalasi Crystal Report sesuai dengan spesifikasi Komputer yang direkomendasikan, dengan cara sebagai berikut ini :
  • Tutup aplikasi eSPT PPh 21/26
  • Lakukan uninstall Crystal Report terlebih dahulu (apabila sebelumnya telah diinstal)
  • Pastikan Crystal Report for .NET Framework 4.0 sudah tersedia. Jika belum silahkan Klik di sini untuk mengunduh  dan lakukan instalasi.
  • Sebelum instalasi Crystal Report, sesuaikan Versi Windows yang terinstall pada komputer dengan instalaer Crystal Report yang ada. Sebagai contoh, untuk komputer yang dengan versi 32 bit dapat menggunakan CRRuntime_32bit_13_0_7 pada Crystal Report.  Sedangkan untuk komputer dengan versi 64 bit dapat menggunakan Crystal Report CRRuntime_64bit_13_0_7 atau CRRuntime_32bit_13_0_7 pada Crystal Report.
  • Lakukan instalasi dengan cara klik kanan pada Crystal Report yang dipilih kemudian klik “Install”
  • Kemudian Pilih “Next” dan Pilih “Finish” apabila instalasi Crystal Report telah berhasil dilakukan.
  • Untuk memastikan kembali apakah aplikasi e-SPT PPh 21/26 sudah dapat digunakan mencetak, silahkan buka kembali e-SPT PPh 21/26 kemudian lakukan cetak pada Formulir SPT Masa PPh 21/26 atau atau Bukti Potong terkait.
  2. Permasalahan : e-SPT PPh 21/26 Tidak Bisa Membaca Database
  Penyebab : Aplikasi Database Engine Microsoft Access belum terinstal pada komputer yang akan digunakan oleh user
  Solusi : Silahkan lakukan instalasi Ms. Acces Database Engine (Sampai dengan informasi ini disampaikan, Ms Access Database Engine yang digunaan adalah Ms. Acces 2007) dengan cara sebagai berikut ini :
  • Tutup aplikasi e-SPT PPh 21/26 terlebih dahulu
  • Pastikan Ms. Acces Database Engine 2007 sudah tersedia. Jika belum Klik disini untuk mengunduhnya
  • Lakukan instalasi Ms. Acces Database Engine 2007 dengan cara klik kanan lalu pilih “open file”
  • Kemudian Pilih “Next” sampai pada Pilih “Finish” apabila instalasi telah berhasil dilakukan.
  • Untuk memastikan kembali apakah database dalam aplikasi e-SPT PPh 21/26 sudah dapat digunakan, silahkan buka kembali e-SPT PPh 21/26 kemudian pilih database yang akan digunakan.
3. Permasalahan : Muncul Pesan Error “NPWP harus 15 Digit” . Padahal Data NPWP yang Diinput Sudah 15 Digit.
  Penyebab : Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan selain Negara Indonesia, seperti UK atau negara lainnya
  Solusi : Ubah Regional And Language Setting pada Komputer yang digunakan user pada sisi sebelah kanan bawah untuk windows 7. Selain itu juga dapat diubah melalui Control Panel, kemudian pilih Clock, Language, And Region. Setelah itu ubah Region and Language pada komputer yang digunakan.
  4. Permasalahan : Tidak Bisa Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 Ditengah Tahun Berjalan Bagi Pegawai Yang Resign Sebelum Masa Pajak Desember
  Penyebab : Menu Bukti Potong 1721 A1/A2 e-SPT PPh 21/26 hanya bisa dibuka di Masa Desember.
  Solusi : Terdapat 2 cara yang dapat dilakukan oleh user ;
1. User membuat SPT Masa Pajak Desember terlebih dahulu untuk membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 bagi pegawai yang resign dipertengahan tahun. Untuk solusi saat ini memang hal tersebut dapat dilakukan, namun SPT Masa PPh 21/26 yang terdapat pegawai resign  tidak menggambarkan yang sebenarnya.
Oleh sebab itu, sebaiknya user dapat membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 sesuai dengan Masa Pajak Terakhir bagi pegawai yang resign agar dapat dilaporkan ke KPP.
2. User membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tanpa harus membuat SPT Masa Pajak Desember, User dapat menginputnya dengan mekanisme Import, sebagai berikut:
  • Pastikan file import Bukti Potong 1721 A1/A2 telah dibuat dalam bentuk file CSV import
  • Buka SPT Masa Pajak yang akan dipilih
  • Kemudian pilih Menu CSV, lalu pilih impor Bukti Potong, setelah itu pilih A1
  • Kemudian lakukan import data dengan cara pilih file yang telah disiapkan sebelumnya, selanjutnya klik Import.
  • Untuk melihat Bukti Potong 1721 A1/A2, user dapat melihatnya pada menu Cetak.
Topikpph-21pph_21administrasi-pph-21
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org