BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Permohonan Insentif Pajak PMK-114/2022 Telah Tersedia di DJP Online

Alifatu Mazidah09 August 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan layar layanan KSWP/Djp Online

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang periode insentif pajak. Salah satu insentif yang diperpanjang hingga akhir tahun 2022 merupakan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.03/2022 yang sebelumnya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-114/2022).

Disebutkan dalam PMK-114/2022 bahwa Wajib Pajak diminta untuk mengajukan permohonan atau pemberitahuan kembali atas pemanfaatan insentif tersebut yang telah tersedia pada layanan www.pajak.go.id pada menu layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi menu layanan KSWP terlebih dahulu, klik disini sebelum memanfaatkan insentif yang dimaksud.

Perlu diketahui, terdapat tiga jenis insentif pajak dalam PMK-114/2022 yang meliputi pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh Final Ditanggung Pemerintah atas jasa konstruksi.

Dengan adanya perpanjangan insentif melalui PMK-144/2022 ini diharapkan terbantunya Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19 sekaligus sebagai optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan.

Topikinsentif_pajaklayanan-djpkswp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org