BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Permohonan Insentif Pajak PMK-3/2022 Sudah Tersedia di DJP Online

Alifatu Mazidah09 February 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan Layar djponline

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 3 Tahun 2022 (PMK-3/PMK.03/2022) mengenai beberapa insentif pajak dalam masa COVID-19 yang diberikan oleh pemerintah diantaranya Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, dan Insentif PPh Final Jasa Konstruksi, membuat sistem layanan harus menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif berdasarkan PMK-3/2022 kini sudah tersedia di laman djponline.pajak.go.id pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Cara Permohonan PMK-3/2022 Insentif COVID-19 pada Sistem DJP Online

Pertama, aktivasi menu info KSWP, dengan cara klik menu 'Profil' lalu pilih 'Aktivasi Fitur' serta memberi tanda ceklis pada layanan 'info KSWP' lalu klik tombol paling bawah kanan layar 'Ubah Fitur Layanan'. Secara otomatis akun DJP Online akan log out kembali ke halaman awal. Wajib Pajak diminta untuk memasukkan 15 digit nomor NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

Kedua, Wajib Pajak dapat mengklik menu 'Layanan' lalu pilih 'KSWP'.

Ketiga, pada menu 'PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA' pilih jenis insentif PMK-3/2022 yang tersedia.

Pastikan kembali bahwa Anda termasuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria penerima salah satu insentif pajak berdasarkan PMK-3/2022.

Topikinsentif_pajaklayanan-djpkswppmk-3-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org