
Sharing Forum : "Pajak 21 Untuk Komisaris dan Direktur"| 1. | Berdasarkan Pasal 1 angka 10 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, disebutkan bahwa: | |
| 2. | Kemudian, berdasarkan Pasal 3 huruf d PER – 32/PJ/2015, disebutkan bahwa: | |
| 3. | Sesuai dengan peraturan yang disebutkan pada poin 1 dan 2 di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu yang merangkap sebagai pegawai tetap dan yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 atas pengahasilan yang diterimapun diperlakukan berbeda. | |
| 4. | Untuk Penghasilan yang diterima oleh anggota dewan komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap dan Direktur aktif,berikut teknis penghitungan PPh Pasal 21nya:![]() Untuk perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap harus memperhatikan ketentuan kondisi subjektif dan objektif pegawai tetap. | |
| 5. | Penghasilan yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama ,berikut teknis penghitungan PPh Pasal 21nya :
|
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami