BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Redaksi Ortax26 May 2016
Ukuran teks
0/0
Sharing Forum_2Sharing Forum : "Pajak 21 Untuk Komisaris dan Direktur"
Kategori Forum  : Pajak Penghasilan (PPh)
Link :    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62346
Pencetus  : khaleefah
Tanggal Forum : 23 Mei 2016
  
Pertanyaan  :
Rekan ortax,
Mohon pencerahannya untuk gaji Komisaris dan Direktur aktif apakah perhitungannya di kenakan seperti karyawan tetap pada umumnya. Soalnya saya pernah denger kalo direktur dan komisaris tidak di kenakan PTKP.
Mohon pencerahannya ya rekan
Cheer,s
Tanggapan Member Ortax :
Alter

cek Per 32 th 2015 gan
jon1201
Ya.. sepanjang itu adalah imbalan yg dpt berupa natura/kenikmatan. bukan dari pembagian laba atas saham,
Untuk gaji berupa pembagian laba dari saham (permodalan) direksi yg berbasis CV, Firma, Yayasan bukan termasuk Objek pajak.
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, disebutkan bahwa:
“Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.”

2. 

Kemudian, berdasarkan Pasal 3 huruf d PER – 32/PJ/2015, disebutkan bahwa:
“Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
d.  anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;”

3. 

Sesuai dengan peraturan yang disebutkan pada poin 1 dan 2 di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu yang merangkap sebagai pegawai tetap dan yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 atas pengahasilan yang diterimapun diperlakukan berbeda.

4. Untuk Penghasilan yang diterima oleh anggota dewan komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap dan Direktur aktif,berikut teknis penghitungan PPh Pasal 21nya:
sharing pph 21

Untuk perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap harus memperhatikan ketentuan kondisi subjektif dan objektif pegawai tetap.
 
5.Penghasilan yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama ,berikut teknis penghitungan PPh Pasal 21nya :
Tarif PPh Pasal 17 X Penghasilan Bruto (Atas Jumlah Kumulatif)

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai teknis dan contoh penghitungannya, silakan kunjungi PER – 32/PJ/2015 beserta lampirannya.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org