BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak, DJP Pastikan Deposit Tetap Dapat Dimanfaatkan

Daffa Yasril Nurmansyah07 May 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa deposit pajak yang telah disetorkan wajib pajak untuk keperluan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap dapat digunakan, meskipun permohonan perpanjangan tersebut ditolak.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh penyuluh DJP melalui kanal telegram FAQ Coretax, bahwa wajib pajak tetap dapat menggunakan saldo deposit dengan KAP 411618 dan KJS 200 untuk melunasi kurang bayar SPT Tahunan PPh normal (bukan SPT-Y). Proses tersebut dapat dilakukan tanpa memindahkan saldo deposit tersebut ke deposit dengan KJS 100.
“Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal,” jelas penyuluh DJP melalui kanal telegram FAQ Coretax.
Untuk menggunakan deposit pajak dengan KAP 411618-200, wajib pajak dapat mengklik Bayar dan Lapor lalu memilih Ya pada pertanyaan Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?.
Apabila wajib pajak memilih opsi jawaban Ya pada pertanyaan tersebut, saldo KJS 200 akan otomatis melunasi PPh kurang bayar pada SPT Tahunan PPh. Hal ini berlaku meskipun izin perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh (SPT-Y) belum diterima atau ditolak.
Lebih lanjut, DJP juga menyampaikan bahwa secara teknis wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan dari KJS 200 ke KJS 100. Namun, langkah tersebut tidak direkomendasikan apabila ditujukan untuk pelunasan SPT Tahunan. Hal tersebut disebabkan karena secara sistem, saldo yang sudah berada di deposit KJS 100 berisiko tertarik secara otomatis untuk melunasi kewajiban pajak lain yang muncul lebih dahulu.
Sebagai informasi, terdapat tiga KJS untuk deposit pajak yang dapat wajib pajak setorkan melalui Coretax yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 (PER 10/2024). Pertama, KJS 100 merupakan setoran untuk deposit pajak umum. Kedua, KJS 200 merupakan setoran untuk deposit pajak terkait perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Ketiga, KJS 300 merupakan setoran untuk tagihan atau ketetapan deposit pajak seperti pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SPPT, STP, SKP, Surat Keberatan, Surat Nonkeberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, maupun Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

TopikPajakBerita Pajakpphspt-tahunanpenyampaian_sptdeposit-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org