BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Permudah Pengawasan, WP Grup Akan Digabung dalam 1 KPP

Dewa Suartama16 October 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Untuk mempermudah pengawasan serta administrasi, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan pemerintah berencana untuk memusatkan pelayanan wajib pajak grup di satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal ini disampaikan pada Jumat (26/7/2024) lalu dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024. “Ke depan bahwa akan lebih memudahkan bagi kami dan wajib pajak untuk menunaikan pajaknya, kita kumpulkan satu grup dalam satu kantor pelayanan pajak,” ungkap Suryo.

Banyak wajib pajak perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha dan terdaftar di berbagai KPP. Misalnya, perusahaan induk terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar, sedangkan anak perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah terdaftar di KPP Madya. Maka dari itu, pengelolaan wajib pajak grup dalam satu KPP dianggap menjadi solusi untuk mempermudah administrasi serta pengawasan.

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, perusahaan grup adalah kumpulan dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.

Merujuk SE tersebut, pengawasan terhadap perusahaan grup dilakukan melalui penelitian kepatuhan material. Penelitian dapat dilakukan secara komprehensif atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, antara lain melalui analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing.

Topiktransfer-pricingberita_pajakpengawasan_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org