BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Permudah WP, Restitusi Sampai Dengan 100 Juta Bisa Dipercepat

Dewa Suartama12 May 2023
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 (PER-5/2023), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses restitusi bagi Wajib Pajak yang mengajukan SPT PPh OP Lebih Bayar dengan nominal paling banyak Rp100 juta. Teguh Budiharto, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, menyampaikan bahwa hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan.

"Percepatan ini upaya kita memberikan pelayanan terbaik juga efektivitas dari pemberian restitusi," ungkap Teguh (11/05/2023). Proses restitusi yang sebelumnya 12 bulan dipercepat menjadi 15 hari kerja.

Teguh menjelaskan, secara statistik, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Lebih Bayar kurang dari Rp100 juta, baik yang melalui restitusi pemeriksaan maupun pengembalian pendahuluan, sebagian besar adalah karyawan. Selain karyawan, Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi dokter juga mendominasi pengajuan lebih bayar yang relatif kecil. Secara risiko, ini dinilai relatif kecil sehingga DJP berupaya memberikan mekanisme yang lebih fleksibel dan efisien.

Teguh menegaskan fasilitas restitusi dipercepat sesuai PER-05/2023 hanya berlaku untuk PPh OP. Wajib Pajak sebenarnya dapat memilih apakah mengajukan restitusi sesuai Pasal 17B UU KUP dengan mekanisme diperiksa, atau mekanisme pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17D. Namun, Teguh menyebutkan secara default akan dilakukan pengembalian pendahuluan. "Jika Wajib Pajak ingin menyatakan diperiksa, ya monggo," pungkas Teguh.

Wajib Pajak nantinya akan memperoleh pemberitahuan terkait penindakan restitusi menggunakan Pasal 17D. Nantinya, Wajib Pajak juga akan diminta nomor rekening untuk pengembalian pajak tersebut. Pengembalian dilakukan langsung dari rekening negara ke rekening Wajib Pajak agar lebih cepat, dan dari sisi Wajib Pajak dapat menggunakan uang tersebut sesuai keperluannya.

Setelah mendapat pengembalian pendahuluan, Wajib Pajak dapat diperiksa sesuai dengan analisis risiko. Jika ternyata ditemukan kekurangan pajak, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi. Sebelumnya sanksi yang dikenakan adalah 100%. Namun, Teguh menjelaskan bahwa sanksi diturunkan menjadi sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor 15%. Penurunan sanksi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 36D UU KUP.

Proses selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pengajuan Percepatan Restitusi untuk SPT Lebih Bayar PPh Orang Pribadi

Topikkuppengembalian_pendahuluanberita_pajakpengembalian_pajakrestitusi-pajakper-05-2023
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org