BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perpanjangan SPT Tahunan Kini Bisa Online, Begini Caranya

Dewa Suartama29 March 2023
Ukuran teks
0/0

Dalam praktik, adakalanya wajib pajak mengalami situasi maupun kondisi tertentu yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu. Oleh karena itu, wajib pajak diperbolehkan untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Terkait perpanjangan SPT Tahunan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan membuka kanal elektronik perpanjangan SPT Tahunan (e-PSPT) melalui DJP Online.

Cara Aktivasi Fitur e-PSPT

Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan Anda telah mengaktifkan fitur e-PSPT. Pertama, masuk ke laman DJP Online masing-masing wajib pajak. Kedua, klik menu 'Profile', lalu pilih 'Aktivasi Fitur'. Ketiga, centang pada kotak yang bertuliskan 'e-PSPT' setelah itu pilih 'Ubah Fitur Layanan' pada bagian kiri bawah. Nantinya wajib pajak akan diarahkan kembali untuk masuk ke laman DJP Online.

Setelah diaktifkan, Anda dapat mengakses menu Dashboard. Menu ini berisikan Profil singkat wajib pajak serta pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses.

Cara Mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan PPh

Untuk melakukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan, ikuti langkah-langkah berikut ini

    1. Pilih Tahun Pajak SPT pada Menu Pemberitahuan

Masuk ke menu Pemberitahuan. Menu ini merupakan laman yang digunakan untuk mengajukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan. Wajib pajak akan diminta untuk memilih Tahun Pajak yang diajukan perpanjangan SPT Tahunannya. Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, sistem akan melakukan validasi data, antara lain:

  1. SPT Tahunan belum disampaikan;
  2. SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses; dan
  3. Belum melebihi jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.

Jika berhasil, pada layar akan ditampilkan pesan bahwa perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak terkait dapat diajukan.

    2. Isi Data Permohonan

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi permohonan. Data wajib pajak akan terisi secara otomatis. Anda perlu mengisi Data Permohonan. Pada bagian ini, pilih Masa/Tahun Perpanjangan SPT Tahunan serta alasan perpanjangan. Sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009, perpanjangan dilakukan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Artinya, untuk SPT Tahunan 2023, batas perpanjangan adalah 31 Mei 2024 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan 30 Juni 2024 untuk SPT Tahunan PPh Badan.

    3. Isi Data Keuangan

Langkah berikutnya adalah mengisi Data Keuangan. Data yang perlu diisi antara lain Neraca sementara (total aset, total kewajiban, dan total ekuitas), laporan laba rugi sementara (total pendapatan, total beban, penghasilan neto, total koreksi fiskal, dan penghasilan kena pajak).

Anda juga perlu melengkapi perhitungan PPh, antara lain jumlah PPh Terutang, total kredit pajak, dan PPh Kurang/Lebih Bayar.

Jika dari perhitungan sementara terdapat pajak yang kurang dibayar, lakukan penyetoran PPh terlebih dahulu. Silakan tambahkan bukti penyetoran dengan mengklik tombol Tambah Setoran.

    4. Unggah Dokumen Lampiran

Langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen lampiran. Dokumen yang dilampirkan antara lain Formulir SPT Y dan laporan keuangan sementara. Jika laporan keuangan diaudit, sertakan juga Surat Pernyataan dari KAP.

Silakan unduh formulir SPT Y pada tautan berikut ini: Unduh Formulir SPT 1770-Y dan Unduh Formulir 1771-Y

    5. Kirim Pemberitahuan

Pada bagian Ringkasan, periksa kembali seluruh data yang telah diisi sebelumnya. Lalu, klik Simpan. Sebelum mengirim permintaan, masukkan passphrase dan sertifikat elektronik, lalu centang pernyataan, kemudian klik Kirim Permintaan.

Jika Anda belum memiliki sertifikat elektronik, silakan baca panduan berikut ini: Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik

    6. Cek Pengajuan pada Menu Monitoring

Pemberitahuan yang berhasil terkirim akan muncul pada menu Monitoring. Menu ini dapat digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak. KPP akan memproses pemberitahuan perpanjangan paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan.

Topikaplikasi_pajakspt-tahunanberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org