BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perpanjangan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 Masih Diajukan Lewat e-PSPT

Redaksi Ortax10 April 2025
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT. Perpanjangan diberikan setelah wajib pajak melakukan pemberitahuan.

Untuk tahun pajak 2024, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan masih disampaikan melalui laman DJP Online. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui melalui salah satu unggahan pada akun X @kring_pajak. “… pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tersebut disampaikan ke KPP terdaftar secara tertulis atau melalui e-PSPT di laman http://djponline.pajak.go.id,” tulis DJP.

Sesuai dengan ketentuan peralihan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, administrasi SPT untuk tahun pajak 2024 masih mengacu pada PMK Nomor 234/PMK.03/2014. Penyampaian pemberitahuan juga masih menggunakan sistem sebelum Coretax, yakni melalui e-PSPT pada laman DJP Online.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan tersebut harus dilampiri:

  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. laporan keuangan sementara; dan
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Penjelasan mengenai pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT dapat dilihat pada artikel berikut ini: Perpanjangan SPT Tahunan Kini Bisa Online, Begini Caranya

Perlu dicatat, KPP akan memproses pemberitahuan perpanjangan 7 hari kerja atau lebih sejak pemberitahuan disampaikan. Jangka waktu perpanjangan yang diberikan berbeda-beda setiap wajib pajak, dengan jangka waktu paling lama 2 bulan.

TopikBerita Pajakspt-tahunan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org