BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perplexity AI Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE, Pajak Digital Capai Rp6 Triliun

Medina Kyara Putrifidi25 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak digital tahun 2026 sampai dengan 30 April sebesar Rp6 triliun. Jumlah tersebut terakumulasi dari empat penerimaan pajak digital yaitu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech dan terakhir pajak atas aset kripto.

PPN PMSE tercatat sebesar Rp4,27 triliun, yang dipungut oleh 232 pemungut PPN PMSE. Jumlah pemungut bertambah menjadi 264 pelaku PMSE sampai dengan akhir April 2026, dengan sejumlah penyesuaian daftar pemungut. Di bulan April, DJP melakukan dua penunjukan baru yang disertai dengan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan baru dilakukan untuk HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sebagai bagian dari penyesuaian administratif, OpenAI LLC menjadi entitas yang dicabut oleh DJP.

Berikutnya, pajak SIPP yang terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN tercatat sebesar Rp1,11 triliun. Selain Pajak SIPP, pajak fintech (peer-to-peer lending) juga memberikan kontribusi penerimaan pajak digital dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan yang terakhir setoran masa PPN dalam negeri. Dari tiga komponen tersebut, pajak fintech terkumpul sebesar Rp477,43 miliar. Sementara itu, dari aset kripto, DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 dan PPN dalam negeri sebesar Rp147,32 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa tren penerimaan pajak digital hingga April 2026 masih menunjukkan kinerja yang positif meskipun terdapat penyesuaian data pemungut PMSE. Menurutnya, perkembangan tersebut mencerminkan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital serta meningkatnya kesadaran kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

TopikBerita Pajakpenerimaan_pajakpajakdigital
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org