BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perpres 158 2024: DJP Masih di Bawah Kemenkeu

Dewa Suartama08 November 2024
Ukuran teks
0/0
pajakAndrey Gromico / TIRTO

Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 (Perpres 158/2024). Lewat Perpres ini, secara resmi diatur bahwa Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Perpres ini juga memastikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. “Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 20 ayat (1) Perpres 158/2024.

DJP bertugas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pajak. Untuk melaksanakan tugas tersebut, beberapa fungsi yang dijalankan antara lain penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak.

Secara umum, Kementerian Keuangan menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Selain pajak, fungsi yang diselenggarakan antara lain perumusan hingga pelaksanaan strategi ekonomi fiskal, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan pembiayaan, risiko keuangan negara, dan stabilitas pengembangan sektor keuangan.

Selain itu, Perpres ini turut mengatur struktur Kementerian Keuangan. Organisasi Kementerian Keuangan terdiri dari sekretariat jenderal, 9 direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dua badan, dan 9 staf ahli. Berikut rinciannya:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
  3. Direktorat Jenderal Anggaran;
  4. Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. DirektoratJenderal Perbendaharaan;
  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;
  11. Inspektorat Jenderal;
  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan
  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Topikdjpberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org