BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Persiapan Coretax, DJP Rilis Template File XML

Redaksi Ortax15 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Melalui laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis dokumen converter serta template file Extensible Markup Language (XML). Nantinya, format dokumen ini akan digunakan untuk melakukan impor data terkait administrasi perpajakan pada aplikasi Coretax.

Pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax, DJP mengunggah dua jenis file. File pertama adalah file Excel yang nantinya akan dikonversi ke file XML. Kedua, file template XML.

Saat artikel ini dirilis, DJP telah mengunggah file converter dan template untuk bukti potong PPh Pasal 21/26 serta bukti potong unifikasi dengan perincian sebagai berikut:

  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)
  • Bukti Pemotongan Final dan Tidak Selain Pegawai Tetap (BP21)
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (BP26)
  • Bukti Pemotongan A1 (BPA1)
  • Bukti Pemotongan A2 (BPA2)
  • BPPU
  • Bukti Potong Non Residen
  • Penyetoran Sendiri
  • Pemotongan Secara Digunggung
  • Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong

Selain format, terdapat beberapa perubahan struktur data. Dalam file terbaru, terdapat penambahan kode NITKU, serta elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing, misalnya penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih.

DJP juga melakukan penambahan validasi atas beberapa data. Data yang divalidasi adalah NPWP, NITKU, Kode Objek Pajak, tarif pajak, serta elemen lain sesuai dengan dokumen XML.

Anda dapat mengunduh file converter serta template XML pada tautan berikut ini: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax

Topikberita_pajakcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org