BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Perspektif

Persiapan Pemeriksaan PPN

Aditya T. Handoko Bwoga21 August 2007
Ukuran teks
0/0

PERSIAPAN PEMERIKSAAN PPN

Ketidaksiapan dalam menghadapi Pemeriksaan Pajak sering membuat kita harus “membayar mahal” berupa koreksi-koreksi karena kesalahan penerapan aturan, data tidak lengkap, maupun sebab lain yang seharusnya dapat diantisipasi sebelumnya. Begitu juga dengan pemeriksaan PPN. Berikut adalah tips untuk mempersiapkan pemeriksaan PPN:

  1. Buat check list hal-hal yang harus dipersiapkan dan diperiksa ulang, yang paling tidak berisi hal-hal sebagai berikut:
    • SSP sudah sesuai dengan Pajak terutang per SPT Masa PPN
    • Penulisan data WP sudah benar
    • Seluruh perhitungan sudah dicek ulang dan sudah benar
    • Penulisan data Pembeli dan data Pemasok sudah benar (Nama, NPWP, dll)
    • Faktur Pajak Keluaran lengkap dan sesuai dengan yang dilaporkan
    • Faktur Pajak Masukan lengkap dan sesuai dengan yang dilaporkan
    • Kompensasi PPN sesuai dengan lebih bayar bulan sebelumnya
    • Tanda Tangan di FP dan di SPT sesuai dengan spesimen yang didaftarkan ke KPP
  2. Buat Rekonsiliasi antara Pajak Keluaran per SPT PPN vs Objek PPN (Peredaran menurut SPT PPh Badan).
  3. Bila mungkin, buat Rekonsiliasi FP Masukan vs Pembelian per SPT PPh Badan.

Tentu saja, banyak hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam persiapan pemeriksaan PPN selain poin-poin di atas. Meskipun demikian, persiapan di atas dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pemeriksaan PPN. Selamat mencoba.

REKONSILIASI OMZET PPh VS OBYEK PPN KELUARAN

Salah satu poin penting dalam memastikan kelengkapan pelaporan Obyek PPN keluaran serta Omzet pada PPh Badan adalah rekonsiliasi Omzet PPh VS Obyek PPN. Rekonsiliasi tersebut dapat dilakukan dengan rumusan sebagai berikut:

Omzet per SPT PPh Badan A
Obyek PPN Keluaran selain Omzet
(mis: uang muka, pendapatan lain-lain)
B       
Jumlah (A + B) C
Obyek PPN Keluaran Per SPT PPn D       
Selisih (C – D) E
(+) Omzet Tahun sebelumnya dilapor tahun ini F
(– ) Omzet Tahun ini dilapor tahun berikutnya G      
Selisih (E + F – G) H

Bila H masih ada selisih (tidak sama dengan nol), kemungkinan besar selisih berasal dari retur atas penjualan dengan Faktur Pajak Sederhana atau karena memang ada kesalahan dalam penghitungan Obyek PPN maupun Omzet PPh Badan. Selamat mencoba.

TopikBerita Pajak
Penulis
Aditya T. Handoko Bwoga
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org