

Ketidaksiapan dalam menghadapi Pemeriksaan Pajak sering membuat kita harus “membayar mahal” berupa koreksi-koreksi karena kesalahan penerapan aturan, data tidak lengkap, maupun sebab lain yang seharusnya dapat diantisipasi sebelumnya. Begitu juga dengan pemeriksaan PPN. Berikut adalah tips untuk mempersiapkan pemeriksaan PPN:
Tentu saja, banyak hal lain yang tidak kalah pentingnya dalam persiapan pemeriksaan PPN selain poin-poin di atas. Meskipun demikian, persiapan di atas dapat mengurangi risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam pemeriksaan PPN. Selamat mencoba.
Salah satu poin penting dalam memastikan kelengkapan pelaporan Obyek PPN keluaran serta Omzet pada PPh Badan adalah rekonsiliasi Omzet PPh VS Obyek PPN. Rekonsiliasi tersebut dapat dilakukan dengan rumusan sebagai berikut:
| Omzet per SPT PPh Badan | A |
| Obyek PPN Keluaran selain Omzet (mis: uang muka, pendapatan lain-lain) |
B |
| Jumlah (A + B) | C |
| Obyek PPN Keluaran Per SPT PPn | D |
| Selisih (C – D) | E |
| (+) Omzet Tahun sebelumnya dilapor tahun ini | F |
| (– ) Omzet Tahun ini dilapor tahun berikutnya | G |
| Selisih (E + F – G) | H |
Bila H masih ada selisih (tidak sama dengan nol), kemungkinan besar selisih berasal dari retur atas penjualan dengan Faktur Pajak Sederhana atau karena memang ada kesalahan dalam penghitungan Obyek PPN maupun Omzet PPh Badan. Selamat mencoba.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami