BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Persiapan SPT Tahunan PPh OP, DJP Akan Rilis Simulator di Bulan November

Redaksi Ortax21 October 2025
Ukuran teks
0/0

Sumber: Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan simulator untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan aplikasi akan dirilis pada bulan November 2025.

"Saat ini kita sedang finalisasi simulator SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jadi ini wajib pajak bisa masukan angkanya kemudian langsung ketahuan berapa sebenarnya penghasilan yang terutang pajak dan pajak terutangnya," ungkap Bimo saat media briefing yang digelar Senin (20/10/2025).

Pada simulator, nantinya wajib pajak dapat mengisi data penghasilan, baik yang sifatnya tetap maupun insidentil, termasuk penghasilan dari investasi.

Sebelumnya, pada bulan September 2025, DJP telah merilis simulator untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Simulator dapat diakses dengan memasukkan ID Pengguna dengan NPWP 16 digit berupa Nomor KTP/NIK. Kemudian, password yang digunakan yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

SPT PPh Badan dapat diakses setelah wajib pajak melakukan impersonate akun wajib pajak badan yang telah disediakan. Wajib pajak dapat langsung melakukan edit pada konsep SPT Tahunan PPh Badan yang telah disediakan.

Pada simulasi ini, DJP telah menyiapkan skenario khusus. Untuk wajib pajak badan, skenario yang digunakan adalah wajib pajak dengan sektor usaha perdagangan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar. Oleh karena itu, lampiran yang muncul dan dapat diisi terbatas pada skenario yang telah disediakan DJP.

TopikBerita Pajakcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org