BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Persiapan SPT Tahunan, WP Bisa Gunakan Simulator Terpandu Coretax

Redaksi Ortax29 September 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis simulator terpandu yang dapat digunakan wajib pajak untuk mempersiapkan diri dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Saat ini, simulator dapat digunakan untuk simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Konsep SPT Tahunan dapat dibuat pada saat tahun pajak bersangkutan telah berakhir. Maka, saat ini wajib pajak dengan pembukuan Januari-Desember belum bisa mengakses konsep SPT Tahunan di Coretax untuk tahun pajak 2025. Untuk memberikan edukasi dan persiapan bagi wajib pajak, DJP merilis simulator terpandu yang dapat diakses lewat laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/

Simulator dapat diakses dengan memasukkan ID Pengguna dengan NPWP 16 digit berupa Nomor KTP/NIK. Kemudian, password yang digunakan yaitu P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.

Pada simulator, hanya terdapat dua menu yaitu Surat Pemberitahuan (SPT), dan Pembayaran. Setelah login, wajib pajak bisa mengakses menu Konsep SPT untuk pelaporan PPh Orang Pribadi.

SPT PPh Badan dapat diakses setelah wajib pajak melakukan impersonate akun wajib pajak badan yang telah disediakan. Wajib pajak dapat langsung melakukan edit pada konsep SPT Tahunan PPh Badan yang telah disediakan.

Pada simulasi ini, DJP telah menyiapkan skenario khusus. Untuk wajib pajak badan, skenario yang digunakan adalah wajib pajak dengan sektor usaha perdagangan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar. Oleh karena itu, lampiran yang muncul dan dapat diisi terbatas pada skenario yang telah disediakan DJP.

TopikBerita Pajakcoretax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org