BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Persyaratan Administratif SKD yang Berlaku Mulai 1 Agustus 2017

Redaksi Ortax25 July 2017
Ukuran teks
0/0
Data NPWPKutipan Forum : Data NPWP Sudah valid, Kenapa Tidak Bisa Diinput di E-SPT 21
Kategori Forum  : PPh
Link  : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=69772
Pencetus : dharmawan a

Pertanyaan :
Mohon sharing/bantuan dari rekan-2.
Data karyawan sdh valid, sdh di cek ke KPP maupun djp online, kenapa tidak bisa diiput di e-spt PPh Ps. 21 ya?
Tanggapan Member Ortax :
jon1201
Pake metode Impor data kang Dhar, jangan input data..
tas
mungkin itu aplikasi espt nya ga beres, ga bisa ngadop npwp yg dinyatakan valid tsb.
dharmawan a
NPWP lain yg jumlahnya lebih dr 1.000 an tidak bermasalah. Cuma yg satu NPWP saja yg tidak bisa rekan
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Terkait dengan permasalahan diatas mengenai data NPWP yang tidak valid sewaktu diinput manual maupun diimport ke dalam aplikasi eSPT PPh 21, umumnya terdapat 2 penyebab yang mengakibatkan NPWP tidak valid :
  • Pertama, Kode KPP pada menu referensi Kode di e-SPT PPh 21/26 belum diupdate sesuai kode terbaru akibat pemekaran wilayah KPP yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.
  • Kedua, disebabkan karena 15 digit NPWP yang dimasukkan tidak sesuai dengan struktur penomoran NPWP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013.

Atas permasalahan yang terjadi diatas, berikut solusi yang dapat kami sarankan :
  • Apabila permasalahannya disebabkan oleh Kode KPP di e-SPT PPh Pasal 21/26 yang belum update, silahkan update terlebih dahulu kode KPP dengan cara menambahkan Kode KPP pada Menu Referensi . Dengan cara pilih Menu Referensi -->Kode --> Kode KPP. Kemudian klik baru untuk menambahkan Kode KPP beserta dengan alamatnya.
 
Data NPWP
  • Apabila permasalahan tersebut dis-->ebabkan struktur NPWP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka silahkan lakukan konfirmasi kepada pihak yang memiliki NPWP tersebut atau dapat menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak seperti KPP ataupun kring pajak untuk meminta pengecekan kevalidan NPWP yang bersangkutan.
Untuk mengetahu Kompilasi permasalahan pada saat menginput data ke dalam eSPT PPh 21, silahkan baca : Kompilasi Gagal Impor CSV ke e-SPT PPh 21 dan Solusinya
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org