BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Persyaratan Memperoleh SKT bagi Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak

Medina Kyara Putrifidi02 September 2026
Ukuran teks
0/0

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Hal ini berarti, untuk dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak melalui jalur pihak lain, seseorang harus terlebih dahulu memiliki SKK.

Uji Kompetensi 

Pasal 50 ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan perolehan kompetensi konsultan pajak berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain. Artinya, pihak lain yang ingin memperoleh SKT wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan.

Syarat utama untuk mendaftar uji kompetensi ini adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan pendaftaran dapat diajukan secara elektronik melalui sistem informasi Kementerian Keuangan.

Klasifikasi  SKT

SKT akan diterbitkan oleh unit pengelola bagi peserta yang dinyatakan lulus. Klasifikasi SKT yang diberikan disesuaikan dengan tingkat uji kompetensi yang diikuti oleh peserta. Secara rinci, PMK 55/2026 membagi klasifikasi SKT menjadi 3 tingkatan: 

  1. SKT Tingkat A. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP), selain OP yang berdomisili di negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
  2. SKT Tingkat B:  pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak OP dan badan, kecuali badan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta OP atau badan yang berdomisili di negara mitra P3B.
  3. SKT Tingkat C: pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh klasifikasi wajib pajak OP maupun badan.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SKT 

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3), SKT memiliki masa berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Masa berlaku ini dapat diperpanjang, dengan ketentuan pengajuan perpanjangan dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku SKT berakhir. Proses perpanjangan dilakukan dengan mengikuti dan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org