
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Hal ini berarti, untuk dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak melalui jalur pihak lain, seseorang harus terlebih dahulu memiliki SKK.
Pasal 50 ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan perolehan kompetensi konsultan pajak berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain. Artinya, pihak lain yang ingin memperoleh SKT wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan.
Syarat utama untuk mendaftar uji kompetensi ini adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Permohonan pendaftaran dapat diajukan secara elektronik melalui sistem informasi Kementerian Keuangan.
SKT akan diterbitkan oleh unit pengelola bagi peserta yang dinyatakan lulus. Klasifikasi SKT yang diberikan disesuaikan dengan tingkat uji kompetensi yang diikuti oleh peserta. Secara rinci, PMK 55/2026 membagi klasifikasi SKT menjadi 3 tingkatan:
Berdasarkan Pasal 51 ayat (3), SKT memiliki masa berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Masa berlaku ini dapat diperpanjang, dengan ketentuan pengajuan perpanjangan dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku SKT berakhir. Proses perpanjangan dilakukan dengan mengikuti dan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami