BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Apa Saja Syarat untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak?

Redaksi Ortax22 December 2017
Ukuran teks
0/0
paidKutipan Forum  :  SPT PPh Pasal 21: Form 1721-V (Daftar Biaya) Wajib Dilaporkan? Kategori Forum    :    PPh Link  :  http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=72542 Pencetus  :  Dharanindra
Pertanyaan : rekan ortax.. Minta penjelasan dong tentang Formulir 1721-V (Daftar Biaya) pada SPT Masa PPh 21. Apakah formulir tersebut wajib dilaporkan di SPT Masa PPh 21 Masa Desember , yang dilapor 20 Januari nanti ? Kebetulan kasusnya ini WP Cabang. Soalnya tahun-tahun sebelumnya saya tidak laporkan tidak masalah, tetap diterima.... Tanggapan Member Ortax : faruq klo secara aturan wajib jener saya lapor SPT Masa PPh Psl 21 kemarin , tidak dilampirkan , diterima ya... Itu wajib tidak sebenarnya? joancoex tidak wajib untuk WP selain cabang...
 
begawan5060
Untuk masa pajak Desember, wajib dilampirkan hanya untuk WP Cabang..
 
takayazi
betulll
 
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 14/PJ/2013 bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26) terdiri dari :
    1. Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721),
    2. Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya - (Formulir 1721-I),
    3. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II),
    4. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III),
    5. Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721- IV),
    6. Daftar Biaya - (Formulir 1721-V).
  2. Berdasarkan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 14/PJ/2013 dijelaskan bahwa Formulir 1721-V (Daftar Biaya) hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang, Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll.
  3. Mengacu pada penjelasan butir 1 dan 2 dan dikaitkan dengan pertanyaan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak Cabang memiliki kewajiban untuk melaporkan Daftar Biaya - (Formulir 1721-V) yang merupakan bagian dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada Masa Pajak Desember.
Topikpengadilan_pajakadministrasi_pajakkuasa-hukum-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org