BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pertama Kali Lewat Coretax, DJP Targetkan Terima 14,5 Juta SPT Tahunan

Dewa Suartama21 October 2025
Ukuran teks
0/0

SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 akan disampaikan lewat Coretax. Untuk tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan SPT Tahunan yang dilaporkan sebanyak 14,5 juta SPT.

Hal ini diungkapkan Rosmauli, Direktur P2 Humas DJP, pada saat media briefing yang digelar Senin (20/10/2025). "Jadi untuk target SPT tahun ini adalah kurang lebih 14,5 juta. Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk tahun pajak untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini," ungkapnya.

Rosmauli menjelaskan jumlah tersebut terdiri dari 13 juta untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sementara itu, untuk SPT Tahunan PPh Badan ditargetkan sebanyak 1,5 juta SPT.

Karena akan dilaporkan lewat Coretax, Rosmauli mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi. Saat ini, tercatat 2,5 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi. Jumlah ini masih terlampau jauh dengan target jumlah SPT Tahunan. "Kalau tadi targetnya 14,5 juta, gap-nya masih besar dan wajib pajak yang akan lapor sudah pasti enggak akan bisa lapor tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya," jelas Rosmauli.

Selain aktivasi, Rosmauli juga mengingatkan wajib pajak untuk mengajukan permintaan kode otorisasi hingga mendapat passphrase. Passphrase akan digunakan untuk menandatangani SPT pada saat pelaporan. Bagi Anda yang telah mengaktivasi akun Coretax, tata cara permintaan kode otorisasi dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP di Coretax

TopikcoretaxBerita Pajakspt-tahunan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org