BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pertegas Kriteria Pengguna P3B, Begini Mekanisme Principal Purpose Test

Medina Kyara Putrifidi05 February 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) pemerintah memperkenalkan sejumlah ketentuan baru mengenai praktik penyalahgunaan tax treaty atau dikenal dengan tax treaty abuse, salah satunya yaitu principal purpose test (PPT). Cara kerja PPT adalah dengan menguji tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari suatu transaksi. Jika terindikasi bahwa pemanfaatan tax treaty merupakan tujuan utama atau salah satu tujuan utama dari transaksi, maka manfaat tax treaty tidak dapat diberikan.

Penerapan Principal Purpose Test

PMK 112/2025 menjelaskan PPT akan diterapkan dalam hal 5 metode pencegahan tax treaty abuse lain yang dicantumkan dalam PMK 112 tidak dapat diterapkan dan/atau ada indikasi manfaat tax treaty diperoleh dari transaksi yang tujuan utama atau salah satu tujuan utamanya memperoleh manfaat tax treaty. Transaksi yang dilakukan pengujian antara lain meliputi perjanjian, kesepahaman, skema, transaksi, atau rangkaian transaksi.

Analisis Principal Purpose Test

Berdasarkan PMK 112/2025 pengujian PPT dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap transaksi atau pengaturan berdasarkan:

  1. skema;
  2. kontrak yang mendasari;
  3. bentuk formal dan substansi ekonomi;
  4. waktu dan durasi pelaksanaan;
  5. pihak yang terlibat;
  6. hubungan dari pihak yang terlibat;
  7. hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat;
  8. manfaat tax treaty yang dihasilkan;
  9. manfaat selain manfaat tax treaty yang dihasilkan; dan
  10. fakta dan keadaan lain yang relevan.

Contoh Penerapan Principal Purpose Test

X Ltd dari Negara X, pada 1 Januari 2025 memiliki saham pada PT Y yang berada di Indonesia sebesar 20%. PT Y mengumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham akan melakukan pembayaran dividen untuk para pemegang saham di tanggal 31 Maret 2025. X Ltd menambah tingkat kepemilikannya di PT Y sebesar 5%, menjadi 25% pada 25 Maret 2025 agar dapat menggunakan tax treaty antara Indonesia dengan Negara X dan memperoleh manfaatnya. Selanjutnya pada tanggal 10 April 2025, X Ltd melepas kembali kepemilikan sahamnya sebesar 5% di PT Y.

Pasal 7 ayat 1 Multilateral Instrument (MLI) yang berlaku pada tax treaty Indonesia dan Negara X mengatur:

“Notwithstanding any provisions of a Covered Tax Agreement, a benefit under the Covered Tax Agreement shall not be granted in respect of an item of income or capital if it is reasonable to conclude, having regard to all relevant facts and circumstances, that obtaining that benefit was one of the principal purposes of any arrangement or transaction that resulted directly or indirectly in that benefit, unless it is established that granting that benefit in these circumstances would be in accordance with the object and purpose of the relevant provisions of the Covered Tax Agreement.”

Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 MLI Indonesia dan Negara X dan pengujian tujuan utama berdasarkan prinsip PPT, dapat dilakukan analisis sebagai berikut:

  1. Skema transaksi atau pengaturan. Fakta bahwa X Ltd menambah kepemilikan saham dari semula 20% menjadi 25% di tanggal 25 Maret sehingga memenuhi kriteria untuk memanfaatkan tax treaty dengan tarif pajak lebih rendah;
  2. Waktu dan durasi pelaksanaan. Setelah menerima pembayaran dividen di tanggal 31 Maret, X Ltd melepas kembali sahamnya sebesar 5% sehingga secara durasi 15 hari setelah penambahan saham jumlah penyertaan modal X Ltd pada PT Y berubah kembali, dari 25% menjadi 20%.
  3. Manfaat tax treaty yang diperoleh. Dengan skema transaksi tersebut X Ltd dapat memperoleh manfaat tax treaty yaitu berupa tarif pajak lebih rendah dari seharusnya 15% menjadi 5%.
  4. Fakta dan keadaan lain yang relevan. Analisis dapat dilakukan dengan melihat hal relevan seperti dokumen transaksi berupa kontrak dan minutes of meeting.

Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa pengaturan transaksi yang dilakukan oleh X Ltd memiliki tujuan utama memperoleh manfaat dari tax treaty Indonesia dengan Negara X. X Ltd telah melakukan praktik tax treaty abuse dengan menambah tingkat kepemilikannya di PT Y untuk memperoleh manfaat tax treaty Indonesia dan Negara X yaitu tarif pajak sebesar 5% atas dividen dengan tingkat kepemilikan paling sedikit 25% dan menghindari tarif pajak sebesar 15%.

Topikp3btax_treatypajak-internasional
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org