BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perubahan Data Wajib Pajak? Lewat Kring Pajak 1500200 Aja

Alifatu Mazidah29 January 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Dalam info pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya pajak.go.id memberitahukan bahwa pelayanan perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200. Perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan apabila data atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan yang sebenarnya. Perubahan data yang dimaksud ini nantinya tidak menyebabkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dalam Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Perubahan Data Wajib Pajak yang dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan alamat tempat tinggal (domisili) Wajib Pajak dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
  2. Perubahan alamat email Wajib Pajak.
  3. Perubahan nomor telepon atau nomor ponsel Wajib Pajak.
  4. Perubahan status pernikahan.
  5. Perubahan kebangsaan.

Layanan perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan alamat email Wajib Pajak, perubahan nomor telepon atau nomor ponsel Wajib Pajak mulai diberikan sejak 12 Oktober 2020.

Adapun layanan Perubahan Data untuk status pernikahan dan kebangsaan mulai diberikan sejak 30 Juni 2021. Perubahan data Wajib Pajak Orang Pribadi untuk status pernikahan dan kebangsaan bisa diubah selama data tersebut dapat divalidasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Perubahan Data Wajib Pajak dapat dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada situs web www.pajak.go.id di jam layanan 08.00 - 16.00 WIB. Agar permohonan dapat cepat diproses, Wajib Pajak perlu mempersiapkan beberapa data untuk dilakukan proses verifikasi. Nantinya Surat Pemberitahuan Perubahan Data dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email paling lama 1 (satu) hari kerja.

Topikwajib_pajakkring_pajakdata_wpadministrasi_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org