BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perubahan Tarif PPh Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto SBI

Redaksi Ortax05 November 2016
Ukuran teks
0/0
tenaga kerja lepasSharing Forum : Bagaimana Teknis Perhitungan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas ?
Kategori Forum : Pajak Penghasilan Pasal 21
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=66076
Pencetus :  Oracle2015
 
 
Pertanyaan :
Selamat pagi rekan2,
Saya mau tanya batas maksimal penghasilan kumulatif sebulan untuk kasus D berapa ya ? dulu batasnya 8.200.000, untuk yang sekarang berapa ya ? Mohon pencerahannya. Terima kasih. Yg dulu kan kek gini :
  1. Penghasilan Sehari < Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif < Rp 3.000.000, Tarif dan DPP Tidak dilakukan pemotongan PPh21
  2. Penghasilan Sehari > Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif < Rp 3.000.000, Tarif dan DPP 5% x (Upah-Rp 300.000)
  3. Penghasilan Sehari > Rp 300.000 < Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif Sebulan > Rp 3.000.000, Tarif dan DPP 5% x (Upah - PTKP / 360)
  4. Penghasilan Sehari > Rp 300.000 < Rp 300.000, Penghasilan Kumulatif Sebulan > Rp 8.200.000, Tarif Pasal 17 x Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Tanggapan Member Ortax :
jener
kalau tidak salah sudah naik rekan besaran upah hariannya, teknisnya sama saja, ga ada beda...
irfanbachdim
naik jadi 300 ribu -> 450 ribu, sama 8,2 ->10,2 juta
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
1.  Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
Pasal 1
“Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sampai dengan jumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.”
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:
  1. penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan; atau
  2. penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2016 berlaku saat diundangkan yaitu pada tanggal 27 Juni 2016.
2. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:
Ayat 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
  1. jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); atau
  2. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp
  3. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
Ayat 2
Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 29 September 2016
3.  Berdasarkan poin 1 dan 2 diatas maka atas pertanyaan terkait batas upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, penjelasannya adalah sebagai berikut:
  1. Penghitungan PPh Pasal 21 atas upah yang diterima/diperoleh Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas dibagi menjadi 2 hal tergantung cara pembayarannya yaitu upah yang dibayarkan bulanan dan upah yang dibayarkan selain bulanan yaitu upah harian/mingguan/ satuan/borongan.
  2. Untuk upah yang dibayarkan bulanan, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
  3. Upah harian/mingguan/satuan/borongan, PPh 21 dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. Kemudian atas rata-rata penghasilan sehari, PPh Pasal 21 dihitung dengan formulasi sebagai berikut:
 
sharing forum 2016
 
 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org