BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perwakilan Negara Asing Dapat Pembebasan PPN dan PPnBM, Ini Syaratnya

Dewa Suartama06 September 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024), pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi perwakilan negara asing dan pejabat perwakilan negara asing, dan badan internasional beserta pejabat badan internasional.

Fasilitas tersebut diberikan atas impor, maupun penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak di dalam negeri.

Barang dan Jasa yang Mendapat Pembebasan PPN dan PPnBM

Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM diberikan untuk impor maupun penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor. Namun, pengecualian berlaku untuk penyerahan tanah dan/atau bangunan. Sementara itu, JKP yang dapat diberikan fasilitas adalah JKP yang diterima dan dimanfaatkan oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

Khusus kendaraan bermotor, Pasal 6 ayat (1) PMK 59/2024 menyebutkan bahwa fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat. Kendaraan jenis lain dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian luar negeri atau kementerian kesekretariatan negara.

Syarat Pembebasan

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) PMK 59/2024, perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dapat diberikan fasilitas jika telah memiliki nomor identitas perpajakan. Pembebasan dapat diberikan dengan Surat Keterangan Bebas yang diperoleh setelah mengajukan permohonan.

Permohonan yang diajukan harus dilengkapi surat rekomendasi dan bukti pendukung. Surat rekomendasi diberikan oleh menteri luar negeri atau menteri kesekretariatan negara.

Bukti pendukung yang perlu dilampirkan dapat berupa proforma invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan serta bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh kementerian luar negeri atau kementerian kesekretariatan negara. Untuk pembelian kendaraan perlu dilengkapi dengan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, dan dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor.

Pembebasan dengan Mekanisme Pengembalian

Selain mengajukan Surat Keterangan Bebas, fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM dapat diberikan dengan mekanisme pengembalian. PPn atau PPnBM yang sebelumnya telah dipungut dapat diajukan permohonan pengembalian sesuai ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya dapat mengajukan pengembalian paling lama 1 tahun sejak tanggal pendaftaran dalam dokumen pemberitahuan impor atau tanggal faktur pajak.

Topikppnbmppnfasilitas-ppnfasilitas-ppnbmberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org