BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015

Redaksi Ortax26 July 2016
Ukuran teks
0/0
Sharing Forum_2Sharing Forum  : Tarif Tax Amnesty Untuk UMKM dengan Peredaran Usaha 0,5% atau 2%?
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=63110
Tanggal Forum : 20 Juli 2016

Pertanyaan  :
nittaku :
hello..
saya binggung yg tax amensty untuk pribadi yg karyawan.
  1. tax amnesty utk karyawan di bawah 10 M.. itu dimasukan ke umkm atau gmn yah..jadi bayarnya 0.5 persen atau 2 persen ?
  2. msl sebelumnya sudah punya npwp karyawan. jika ingin ikut tax amnesty yg umkm. tp usahanya cm toko kecil atau anggap usaha di rumah... tp ga ada surat ijin usaha.dll...apakah memungkinkan ikut tax amnesty yg umkm.
Thanks y..mohon bantuannya..
Tanggapan Member Ortax :
Cliven
dear rekan, saya coba bantu jawab :
  1. ngga masuk umkm, bisa baca di pmk nya ada pengecualian umkm yaitu penghasilan dari pekerjaan serta OP yang melakukan pekerjaan bebas
  2. selama diluar pengecualian umkm, maka usaha itu dianggap sebagai umkm apabila omset di bawah 4,8m
vievie
 
  1. kalau WP org pribadi karyawan yg lapor SPTnya menggunakan form karyawan 1770S atau 1770SS, tarif tax amnesty kena yang 2%
  2. kalau WP org pribadi karyawan yg lapor SPTnya menggunakan form karyawan 1770S atau 1770SS, tarif tax amnesty kena yang 2%

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan pertanyaan diatas, berikut opini yang dapat kami sampaikan :
  1. Bagi karyawan yang memiliki harta berada di wilayah Republik Indonesia yang kemudian mengajukan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hanya dapat menggunakan tarif uang tebusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) PMK 118/PMK.03/2016 yaitu sebesar :
    • 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan dari tanggal 1 Juli 2016 s.d tanggal 30 September 2016
    • 3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d tanggal 30 September 2016
    • 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan dari tanggal 1 Januari 2017 s.d tanggal 31 Maret 2017
  2. Bagi Karyawan yang menjalankan kegiatan usaha seperti toko kecil dan tidak memiliki NPWP kegiatan usaha yang dibuktikan dengan tidak adanya surat ijin usaha, maka Karyawan tersebut tidak dapat menggunakan tarif uang tebusan berdasarkan peredaran usaha tertentu (UMKM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016. Hal ini ditegaskan pada Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 yang menyebutkan bahwa :
    “Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan Wajib Pajak yang:”
    a.memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan
    b.tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.
    Dari penjelasan pasal 11 diatas dapat disimpulkan bahwa tarif uang tebusan UMKM hanya dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang hanya melakukan kegiatan usaha dan memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org