BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Pilihan NITKU Hilang Saat Membuat Bupot? WP Perlu Pastikan Hal Ini

Dewa Suartama13 March 2025
Ukuran teks
0/0

Untuk membuat bukti potong ataupun faktur pajak, wajib pajak perlu mengisi nomor identitas tempat kegiatan usaha (ID TKU/NITKU) lawan transaksi. Jika ID TKU atau NIKTU tidak ditemukan saat pembuatan bukti potong atau faktur pajak di Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk memastikan hal-hal berikut ini.

Memastikan TKU Telah Terdaftar di Coretax

Melalui salah satu unggahannya pada akun X @kring_pajak, DJP meminta wajib pajak untuk mengecek kembali apakah TKU telah terdaftar pada akun Coretax. Untuk melihat TKU, cek pada menu Portal Saya > Profil Saya > Tempat Kegiatan Usaha. 

Akses Menggunakan PIC Cabang/TKU

DJP menyampaikan bukti potong atau faktur pajak untuk TKU/Cabang hanya dapat dilakukan melalui impersonate akun PIC Cabang agar pilihan NITKU muncul. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data. Sebagai ilustrasi, seorang PIC TKU (misal 000002) tidak dapat melihat bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (misal 000003) meskipun memiliki role access pajak yang sama.

Agar wajib pajak orang pribadi mendapat akses PIC Cabang, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. login akun Coretax wajib pajak badan menggunakan PIC Pusat;

  2. pilih Menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, kemudian klik Edit;

  3. scroll ke bawah, pilih Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit;

  4. klik tombol Edit pada TKU yang akan ditambahkan PIC Cabang;

  5. input data PIC Cabang.

Topikcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org