BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Piutang Pajak Tumbuh, DJP Tingkatkan Penagihan Aktif Sepanjang 2025

Medina Kyara Putrifidi04 August 2026
Ukuran teks
0/0

Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025, menunjukkan bahwa total saldo piutang perpajakan bruto yang tercatat mencapai Rp83,61 triliun. Nilai piutang pajak bruto ini mencatatkan peningkatan sebesar 10,99% jika dibandingkan dengan saldo piutang bruto pada akhir Tahun Anggaran 2024 yang tercatat sebesar Rp75,34 triliun. Seiring dengan pertumbuhan saldo piutang bruto tersebut, DJP melakukan penyesuaian intensitas penagihan aktif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 298 keputusan Menteri Keuangan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap 255 wajib pajak, dengan total utang pajak mencapai Rp1,73 triliun. Langkah ini menghasilkan pencairan piutang ke kas negara sebesar Rp27,29 miliar. Selain itu, tindakan penyanderaan (gijzeling) juga diterapkan terhadap 2 penanggung pajak yang menghasilkan pencairan sebesar Rp4,50 miliar.

Data ini menunjukkan adanya eskalasi penagihan, apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada tahun 2024, tindakan pencegahan dilakukan terhadap 212 penanggung pajak dengan nilai utang Rp831,68 miliar, yang menghasilkan pencairan sebesar Rp8,45 miliar. Sementara itu, pada tahun 2023 pencairan dari tindakan pencegahan mencapai Rp50,41 miliar. Kenaikan jumlah wajib pajak yang dicegah pada tahun 2025, serta peningkatan nilai utang yang dicegah, mengindikasikan adanya intensifikasi langkah penagihan perpajakan oleh DJP.

Proses administratif pemeriksaan dan sengketa hukum juga turut menyumbang terhadap pertumbuhan piutang bruto. Sepanjang tahun 2025, DJP menerbitkan 268.245 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan senilai Rp104,37 triliun.

Sebagai informasi, di tahun 2025 DJP mengalokasikan penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp47,42 triliun, yang saldonya didominasi piutang macet sebesar Rp35,38 triliun. Dari penyisihan tersebut, piutang perpajakan yang diproyeksikan dapat direalisasikan DJP ke kas negara sebesar Rp36,20 triliun.

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org