BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PKP Berisiko Rendah Wajib Penuhi Ambang 80% Kegiatan Tertentu

Daffa Yasril Nurmansyah05 May 2026
Ukuran teks
0/0

Selain diturunkannya batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat untuk kriteria persyaratan tertentu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) juga memperketat mekanisme penelitian atas pemenuhan kriteria kegiatan tertentu bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) j.o. Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026, bahwa penelitian dilakukan untuk memastikan PKP berisiko rendah memenuhi ambang batas minimal kegiatan tertentu sebesar 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor dalam masa pajak yang diajukan restitusi. Adapun kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud, meliputi:

  • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud;
  • penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN;
  • penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  • ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau
  • ekspor JKP.

Berdasarkan Lampiran Nomor 2 PMK 28/2026, penghitungan persentase kegiatan tertentu dilakukan dengan cara membandingkan nilai kegiatan tertentu terhadap total nilai penyerahan dan ekspor, dengan mengecualikan penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan dan penyerahan yang tidak terutang PPN.
Persentase Kegiatan Tertentu = Total Nilai Kegiatan Tertentu : Total Nilai Penyerahan yang Diperhitungkan x 100%
Sebagai contoh, pada Januari 2026, PT A sebagai PKP Berisiko Rendah melakukan transaksi sebagai berikut:

  1. ekspor BKP berwujud sebesar Rp850 juta;
  2. penyerahan BKP yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp120 juta;
  3. penyerahan BKP dalam negeri sebesar Rp150 juta; dan
  4. penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN sebesar Rp100 juta.

Sesuai Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026, penyerahan tertentu yang diperhitungkan oleh PT A untuk masa Januari 2026 adalah sebesar Rp970 juta, yang terdiri dari:

  • ekspor BKP sebesar Rp850 juta; dan
  • penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN sebesar Rp120 juta.

Sementara itu, total nilai penyerahan yang diperhitungkan dalam pengujian persentase adalah sebesar Rp1,12 miliar, yang terdiri dari:

  • ekspor BKP sebesar Rp850 juta;
  • penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN sebesar Rp120 juta; dan
  • penyerahan BKP dalam negeri sebesar Rp150 juta.

Penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN sebesar Rp100 juta tidak diperhitungkan dalam basis pengujian.
Dengan demikian, persentase kegiatan tertentu PT A adalah sebesar 86,6%. Karena telah melampaui ambang batas 80%, permohonan restitusi dipercepat dapat ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Sebaliknya, apabila persentase kegiatan tertentu tidak mencapai 80%, maka permohonan restitusi dipercepat tidak dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme percepatan.

TopikPajakBerita Pajakkuppkppkp_risiko_rendahppn-eksporekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org