BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PKP Tidak Lapor SPT Masa PPN 3 Bulan? NSFP Bisa Bermasalah

Alifatu Mazidah15 November 2022
Ukuran teks
0/0
pajakDokumen Istimewa

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang hendak ingin menerbitkan Faktur Pajak juga harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NFSP adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengajuan NSFP dapat dilakukan oleh PKP secara online melalui laman e-Nofa maupun datang langsung ke Kantor Pelanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Namun, dijelaskan pada Pasal 15 PER-03/PJ/2022 NSFP hanya dapat diberikan apabila PKP memenuhi tiga syarat.

Pertama, PKP harus memiliki kode aktivasi dan pasword akun PKP. Setiap pengusaha yang ditetapkan oleh DJP sebagai Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pengukuhan dan aktivasi PKP. Kedua, PKP juga harus sudah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi sebelum mengajukan NSFP. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. PKP yang tidak melapor SPT Masa PPN selama tiga bulan, nantinya akan teridentifikasi secara otomatis oleh DJP melalu sistem dan tidak akan bisa menerima NSFP tersebut.

Apabila salah satu dari ketiga syarat yang disebutkan tersebut tidak terpenuhi maka DJP tetap tidak akan memberikan NSFP. Ketentuan pemberian jumlah NSFP pun diatur sebanyak 75 NSFP bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah Faktur Pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya tidak lebih dari 75 Faktur Pajak. Berbeda dengan PKP yang jumlah Faktur Pajak pada 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75Faktur Pajak, maka NSFP akan diberikan sejumlah yang diminta paling banyak 120% dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat pada 3 Masa Pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Topikfaktur-pajaknsfp
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org